Moratorium Ponpes Dinilai Bukan Jalan Keluar, DPRD NTB Dorong Evaluasi dan Pembinaan
Idham Khalid June 23, 2026 05:20 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wacana moratorium penerbitan izin pondok pesantren (Ponpes) yang diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB mendapat penolakan dari DPRD NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, menilai langkah menghentikan pendirian pesantren bukan solusi tepat untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah Ponpes.

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus membenahi pengawasan dan menyelesaikan akar persoalan di lembaga yang sudah berdiri.

"Jadi ide yang menyangkut bagaimana moratorium pondok pesantren belum terlalu diselesaikan sekarang, lebih baik kita menyelesaikan yang sudah berdiri ini," kata Yek Agil, Selasa (23/6/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan aturan mengenai pendirian Ponpes itu masih berlaku sampai saat ini, selama itu belum dicabut lembaga atau organisasi masyarakat bisa mendirikan Ponpes.

Baca juga: Kemenag NTB Minta Pusat Moratorium Penerbitan Izin Ponpes Baru

Untuk mencegah kekerasan di dalam Ponpes, ia meminta agar Kemenag meningkatkan pengawasan dan pembinaan, serta melakukan pendekatan-pendekatan dengan Ponpes dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalamnya.

"Kita berharap terus melakukan pendekatan-pendekatan yang dengan itu dalam tanda kutip menyangkut kekerasan memiliki pandangan yang sama menyelesaikan itu," kata Yek Agil.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pusat, untuk menghentikan sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (Ponpes). 

Permintaan ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes yang ada di NTB, sehingga untuk menyelesaikan persoalan tersebut Kemenag NTB meminta Kemenag RI menghentikan sementara penerbitan izin. 

"Kita mengajukan ke pusat, saya bilang untuk penerbitan izin pondok pesantren hentikan dulu sambil menunggu kita evaluasi seluruh pondok pesantren yang ada," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz, Kamis (18/6/2026). 

Zamroni juga mengajak Kemenag RI untuk bersama turun melihat kondisi Ponpes di NTB agar bisa difasilitasi sarana prasarana, ia juga menyampaikan urusan Ponpes bukan hanya Kemenag tetapi semua stakeholder. 

Saat ini Kemenag mencatat terdapat 998 Ponpes berizin di NTB, Zamroni mengatakan moratorium ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, sejak 2023 sampai Juni 2026 terdapat 20 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes. Serta ada beberapa kasus kekerasan fisik lainnya yang terjadi di lembaga pendidikan ini. 

Setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak, Kemenag bersama Pemerintah daerah dan stakeholder membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan Ponpes. 

Zamroni mengatakan Satgas ini nantinya diisi oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan hingga lembaga swadaya masyarakat. Ini untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan permasalahan di Ponpes.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.