Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi NTB menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu mengingatkan agar sumbangan pendidikan tidak berubah menjadi pungutan yang memberatkan orang tua siswa maupun menghambat hak-hak akademik peserta didik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa kekhawatiran tersebut muncul setelah banyaknya laporan masyarakat terkait praktik maladministrasi di lingkungan sekolah.
Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Ombudsman NTB menerima puluhan laporan di sektor pendidikan. Sebagian besar laporan berkaitan dengan dugaan pungutan liar, termasuk kasus penahanan ijazah dan larangan mengikuti ujian bagi siswa yang belum melunasi sumbangan sekolah.
Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak.
Dwi menjelaskan, sejak diberlakukannya moratorium Biaya Pembinaan Pendidikan (BPP) atau SPP, sejumlah sekolah menghadapi tantangan pendanaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme sumbangan pendidikan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Setidaknya ada enam (6) aturannya, pertama tidak boleh ada paksaan, baik jumlah maupun kewajiban menyumbang, sekolah dilarang menentukan jumlah uang yang harus dibayar, tidak boleh ada tenggat waktu pembayaran bulanan layaknya SPP,” ujar Dwi saat konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (23/6/2026).
“Selain itu sumbangan juga harus jelas, baik itu berupa uang, barang, maupun jasa. Adapun untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta PKH tidak boleh dibebani sumbangan, terakhir juga pengambilan raport, ijazah, atau kartu ujian tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan sumbangan,” sambungnya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Periksa 17 Orang dalam Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes
Menurut Dwi, Ombudsman masih kerap menemukan praktik sumbangan yang pada pelaksanaannya menyerupai pungutan wajib karena terdapat daftar pembayaran rutin setiap bulan seperti SPP.
Dalam pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan, Ombudsman NTB mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penggalangan dana, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan.
Dwi menyebut terdapat sedikitnya 12 bentuk maladministrasi yang sering ditemukan dalam sektor pendidikan, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga permintaan imbalan secara ilegal. Ia juga menyoroti praktik pungutan biaya parkir di lingkungan sekolah tanpa dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari pungutan liar.
“Sanksinya bisa berupa administrasi, denda, bahkan bisa masuk ranah pidana jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan secara materiil,” ujarnya.
Ombudsman, lanjut Dwi, pernah menangani kasus yang berujung pada pengembalian dana hingga miliaran rupiah kepada orang tua siswa setelah sekolah terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait pungutan.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Dwi menyarankan setiap rencana sumbangan pendidikan dicantumkan secara terbuka dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kebutuhan sekolah yang telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun kebutuhan tambahan yang bersifat pendukung.
“Jangan sampai sudah dapat dana BOS, tapi dicover lagi oleh sumbangan. Itu tidak boleh. Transparansi adalah prinsip utama,” tandasnya.
Ombudsman NTB juga membuka ruang pelaporan bagi orang tua maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungutan ilegal atau penahanan dokumen pendidikan.
“Kita jaminan juga identitas pelapor kita dirahasiakan guna menghindari intimidasi terhadap siswa di sekolah,” pungkasnya.
(*)