Dugaan Kredit Fiktif di Salah Satu BUMD, Kejari Rohul Ekspose di BPKP Terkait Kerugian Negara
Muhammad Ridho June 23, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melakukan ekspose dengan pihak auditor BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru pada Senin (22/6/2026).

Ekspose ini terkait dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu BUMD di Dalu-Dalu, Rohul.

Kepala Kejari Rohul, Fredy F Simanjuntak sendiri yang turun langsung memimpin ekspose ini. Ia didampingi Kasi Pidsus Muhammad Jurico Wibisono, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi Azwardi Dery serta Supriyatmo Efensus.

"Ekspose itu memang terkait perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan kredit fiktif yang di Dalu-Dalu itu," kata Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Intel Vegi Fernandez pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan proses perhitungan kerugian negara sedang dilakukan.

Nantinya, auditor BPKP Riau akan menyampaikan perhitungan kerugian negara pada penyidik di Pidsus.

"Belum dapat sekarang (kerugian negara). Nanti akan disampaikan ke Pidsus," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Melalui ekspose ini, dilakukan pendalaman serta koordinasi intensif terkait penghitungan kerugian keuangan negara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kejari Rohul terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam mengawal aset negara dan menegakkan keadilan," katanya.

Baca juga: Ada Dugaan Kredit Fiktif Rp 2 Miliar di Bank BUMD Cabang Dalu-dalu yang Diusut Kejari Rohul

Seperti diketahui, Kejari Rohul saat ini sedang menyidik dugaan kredit fiktif sebesar Rp 2 Miliar di salah satu Bank BUMD cabang Dalu-dalu di Rohul. Dugaan rasuah ini sudah masuk tahap penyidikan.

Pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan pihak Kejari Rohul ini ternyata berbeda dengan kasus korupsi yang sudah divonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 2019 lalu. Hukumannya pun sudah inkracht.

Objek yang diusut berbeda namun pada bank yang sama. Pengajuan kredit juga dilakukan KUD yang sama namun anggota berbeda. Juga ada irisan terhadap beberapa terpidana pada kasus korupsi sebelumnya yang sudah divonis.

Penyidikan dugaan korupsi kali ini pada pengucuran kredit sebesar Rp 2 Miliar. Kredit ini terjadi pada periode 2011 - 2014. Namun sejauh ini belum diketahui kerugian dalam dugaan kasus rasuah ini.

Sedangkan pada kasus sebelumnya, yang sudah di vonis, pengucuran kredit sebesar Rp 43 miliar pada periode 2010 - 2014. Kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar.

Pihak Kejari Rohul sendiri sudah konsultasi dengan pihak Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi pada pengucuran kredit sebesar Rp 2 Miliar ini.

Pihak Kejari Rohul, sebelumnya mengatakan pengusutan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 - 30 saksi.

Modus dugaan kredit fiktif ini yakni penyimpangan pemberian kredit tanpa SOP yang benar.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.