Daftar Aturan Terbaru MPLS hingga 6 Larangannya, Lengkap dengan Sanksi untuk Panitia Jika Melanggar
Ani Susanti June 23, 2026 07:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperbarui aturan terkait kegiatan pengenalan siswa baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Regulasi terbaru ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pelaksanaan kegiatan tersebut.

MPLS sendiri merupakan kegiatan awal yang diikuti peserta didik baru ketika memasuki lingkungan sekolah.

Program ini dirancang tidak sekadar sebagai orientasi, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun dan memperkuat karakter serta profil lulusan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Baca juga: Kalender Pendidikan Jawa Timur 2026/2027: Jadwal MPLS, Libur Semester, hingga Akhir Tahun Ajaran

Melalui kegiatan ini, sekolah diharapkan dapat membantu murid mengenali potensi diri, mulai dari bakat dan minat, sekaligus memahami lingkungan sekolah, termasuk warga sekolah dan kurikulum yang akan dijalani.

Dengan demikian, proses adaptasi siswa baru diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menyenangkan.

Pelaksanaan MPLS bersifat wajib di seluruh satuan pendidikan formal, mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Aturan Lengkap MPLS

Dalam aturan terbaru, durasi pelaksanaan MPLS ditetapkan menjadi lima hari, dari semula tiga hari.

Kegiatan MPLS wajib diisi dengan materi utama dan materi pilihan. 

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga menetapkan larangan dan sanksi dalam penyelenggaraan MPLS.

Kemendikdasmen melarang adanya perpeloncoan, pungutan biaya, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam pelaksanaan kegiatan MPLS. 

Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, penyelenggaraan MPLS dilarang:

  • melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
  • melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;
  • memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  • menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  • melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS; dan/atau
  • melibatkan Murid yang tidak memenuhi kriteria

Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan diberikan sanksi berupa:

  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Sanksi diberikan oleh:

  • pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah swasta.

Baca juga: Jatim Bakal Tambah 7 Lokasi Sekolah Rakyat, Target Mulai MPLS Akhir September 2025

Tahapan MPLS

Adapun tahapan penyelenggaraan MPLS yakni sebagai berikut:

1. Perencanaan

  • Pembentukan panitia MPLS;
  • Penyusunan program MPLS;
  • Sosialisasi program MPLS kepada orang tua

2. Pelaksanaan

  • MPLS dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran.
  • Penyampaian Materi Utama dan Materi Pilihan
  • Seragam dan atribut tidak memberatkan Murid/ortu

3. Pasca Pelaksanaan 

  • Evaluasi pelaksanaan MPLS
  • Penyampaian hasil evaluasi kepada orang tua/wali murid

Baca juga: Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif  dan Anti Bullying

Aturan Pelaksanaan MPLS

1. Durasi Kegiatan

  • MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
  • Bagi Sekolah Berasrama, SLB, dan Sekolah Layanan Khusus, dapat melakukan penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan. 
  • Rincian pelaksanaan MPLS dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangannya.

2. Lokasi Pelaksanaan

  • Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan Sekolah. 
  • Dalam hal lokasi kegiatan MPLS berada di luar lingkungan Sekolah, pelaksanaan MPLS harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

3. Seragam dan Atribut

  • Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh Murid baru dalam
    pelaksanaan MPLS. 
  • Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan Murid atau orang tua/wali Murid.

Materi MPLS

Materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan sebagai berikut:

1. Materi utama, yakni materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

2. Materi Pilihan, yakni materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.