TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperbarui aturan terkait kegiatan pengenalan siswa baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Regulasi terbaru ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pelaksanaan kegiatan tersebut.
MPLS sendiri merupakan kegiatan awal yang diikuti peserta didik baru ketika memasuki lingkungan sekolah.
Program ini dirancang tidak sekadar sebagai orientasi, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun dan memperkuat karakter serta profil lulusan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Baca juga: Kalender Pendidikan Jawa Timur 2026/2027: Jadwal MPLS, Libur Semester, hingga Akhir Tahun Ajaran
Melalui kegiatan ini, sekolah diharapkan dapat membantu murid mengenali potensi diri, mulai dari bakat dan minat, sekaligus memahami lingkungan sekolah, termasuk warga sekolah dan kurikulum yang akan dijalani.
Dengan demikian, proses adaptasi siswa baru diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menyenangkan.
Pelaksanaan MPLS bersifat wajib di seluruh satuan pendidikan formal, mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dalam aturan terbaru, durasi pelaksanaan MPLS ditetapkan menjadi lima hari, dari semula tiga hari.
Kegiatan MPLS wajib diisi dengan materi utama dan materi pilihan.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga menetapkan larangan dan sanksi dalam penyelenggaraan MPLS.
Kemendikdasmen melarang adanya perpeloncoan, pungutan biaya, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam pelaksanaan kegiatan MPLS.
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, penyelenggaraan MPLS dilarang:
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan diberikan sanksi berupa:
Sanksi diberikan oleh:
Baca juga: Jatim Bakal Tambah 7 Lokasi Sekolah Rakyat, Target Mulai MPLS Akhir September 2025
Adapun tahapan penyelenggaraan MPLS yakni sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Pasca Pelaksanaan
Baca juga: Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
1. Durasi Kegiatan
2. Lokasi Pelaksanaan
3. Seragam dan Atribut
Materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan sebagai berikut:
1. Materi utama, yakni materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
2. Materi Pilihan, yakni materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.