TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Sahono Budianto, mengatakan tugas utama pihaknya adalah memastikan seluruh pelaku usaha perikanan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan di Tarakan terdapat Stasiun PSDKP Tarakan yang sehari-hari menjalankan tugas pengawasan di lapangan. PSDKP hadir bersama para petambak, nelayan, pembudidaya maupun eksportir untuk memastikan aktivitas usaha berjalan dengan baik.
"Tugas utama kami bersama dengan petambak, nelayan, pembudidaya, eksportir, untuk memastikan bahwa usaha mereka aman," ucap Sahono Budianto.
Baca juga: PSDKP Tarakan Sempat Kejar-kejaran dengan Nelayan Malaysia, Ikan dan Alat Tangkap Ikut Diamankan
Sahono Budianto menuturkan, pengawasan yang dilakukan PSDKP bertujuan memastikan pelaku usaha mampu memenuhi berbagai ketentuan yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya, khususnya bagi eksportir yang mengirim produk ke luar negeri.
"Termasuk pengusaha eksportir memastikan bahwa produk yang dikirim bisa diterima dengan baik di negara tujuan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun dari sisi kualitas, itu kami dari pengawas," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, PSDKP juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih membutuhkan penjelasan terkait regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Sahono Budianto, apabila ada pelaku usaha yang diminta datang ke kantor PSDKP, hal itu dilakukan dalam rangka pendampingan agar berbagai persyaratan maupun kebutuhan administrasi dapat dipenuhi dengan baik.
"Kalaupun ada yang mungkin diminta datang ke kantor, sifatnya kami ingin melakukan pendampingan untuk hal-hal tadi yang mungkin masih perlu dilengkapi. Syarat-syaratnya, kebutuhannya, rekan kami di PSDKP Tarakan siap membantu," ujarnya.
Bahkan, kata dia, jajaran PSDKP siap memberikan bantuan dan konsultasi kepada pelaku usaha kapan pun dibutuhkan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk berkomunikasi langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP di Jakarta apabila diperlukan.
Sahono menegaskan, dari sisi pengawasan, PSDKP berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya di wilayah Tarakan melalui Stasiun PSDKP Tarakan.
"Yang dibuat dari sisi pengawasan tentunya PSDKP komitmen untuk terus melakukan pengawasan di wilayah Tarakan melalui Stasiun PSDKP Tarakan," tegasnya.
Baca juga: 10 Pelaku Usaha di Sektor Kelautan Lakukan Pelanggaran, Total Denda Rp 1 Milliar, Begini Kata PSDKP
Menurut dia, pengawasan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin tertibnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
"Koordinasi sinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan kelautan," katanya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini juga bersumber dari laporan dan pengaduan yang diterima.
Ia menerangkan, pengawasan rutin yang menjadi fokus PSDKP adalah kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) sesuai tugas dan fungsi yang diberikan pemerintah pusat.
"Kalau yang kita rutin pengawasan adalah yang penanaman modal asing. Itu memang fokus kepada tusi kita di tingkat pusat," ujarnya.
Sementara untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), pengawasan dilakukan berdasarkan laporan maupun atensi dari instansi terkait.
"Tetapi kalau untuk penanaman dalam negeri, PMDN, itu kita berdasarkan laporan ataupun atensi dari dinas terkait. Baru kita dalami," katanya.
Yoki menegaskan setiap informasi yang diterima akan melalui tahapan analisis, klarifikasi dan koordinasi sebelum ditindaklanjuti.
"Kita juga melakukan hal-hal tersebut tidak serta merta kita melakukan secara langsung. Kita ada analisis dulu. Ada klarifikasi dulu. Dan ada koordinasi dulu," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme rutin, reguler maupun insidental tergantung sumber informasi yang diperoleh.
"Pengawasan itu bisa rutin, reguler atau insidental. Kalau yang insidental itu bisa sumber informasi dari berbagai pihak masyarakat dan lain sebagainya," katanya.
Terkait tindak lanjut atas informasi yang diterima, Yoki menegaskan PSDKP akan melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kita kaji dan analisis dulu. Tidak bisa kita serta-merta langsung," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah