TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Komitmen untuk mewujudkan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII/2026 yang bersih dari sampah plastik terus digencarkan.
Sebagai langkah nyata, pasukan gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait pembatasan Plastik Sekali Pakai (PSP) di Pasar Kedaton, Denpasar, pada Selasa 23 Juni 2026.
Aksi ini melibatkan personel lintas unsur, mulai dari Satpol PP Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), TNI, Polri, Satlinmas, Pecalang, hingga komunitas peduli lingkungan.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, petugas menyisir area pasar dan memeriksa lapak-lapak pedagang secara jeli satu per satu.
Baca juga: Putu AAP dan Komang TW Teman Sekelas, Kasus Perkelahian Dua Perempuan di Buleleng Berakhir Damai
Sidak ini mengacu pada penegakan aturan daerah, yakni Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Trantibum (khususnya Pasal 11 dan 20 terkait ketertiban lingkungan serta usaha).
Meski kesadaran pedagang dinilai meningkat, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Sebanyak 19 bungkus tas kresek berhasil disita dari lima lapak pedagang yang berbeda.
Sebagai konsekuensinya, para pedagang yang kedapatan melanggar langsung diminta menandatangani surat pernyataan, dan seluruh kantong plastik tersebut disita oleh petugas.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak PSP ini untuk menjaga lingkungan Taman Budaya Bali dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII/2026, tetap bersih dan bebas dari sampah plastik sekali pakai.
Baca juga: Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Bius Pengunjung PKB 2026
“Sidak menyasar tas kresek, styrofoam, dan pipet plastik,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi menambahkan bahwa operasi semacam ini merupakan agenda rutin yang selalu digelar setiap kali momen PKB berlangsung.
Dari hasil pemantauan berkala, ia mengapresiasi tingkat kepatuhan pedagang yang kian membaik.
“Dari tahun ke tahun para pedagang sudah mulai sadar, sehingga sidak kali ini tidak begitu banyak menemukan tas kresesk,” tegasnya.
Pihak Satpol PP pun memastikan tidak akan melonggarkan pengawasan dalam waktu dekat.
Operasi serupa dipastikan akan terus bergulir guna memastikan target zero-PSP benar-benar tercapai.
Baca juga: Polres Bangli Kerahkan 46 Personel Amankan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan oleh Jero Wage CS
“Jika saat sidak berikutnya para pelanggar masih ditemukan menggunakan tas kresek, maka kami akan kami tindaklanjuti, dan kami panggil ke kantor sebagai efek jera,” pungkasnya.
Tren positif dari hasil operasi ini juga diamini oleh Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 DKLH Bali, IBK Wira Negara, yang turun ke lapangan didampingi Kabid Penegakan Hukum, Putu Sugiantini.
Ia menyebutkan ada penurunan temuan pelanggaran jika dibandingkan dengan giat pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami harap ke depanya jauh lebih berkurang, para pedagang tidak lagi menyediakan dan menggunakan tas kresek,” harap Wira Negara.
Terkait alasan masih adanya pedagang yang membandel, Wira Negara menjelaskan bahwa mayoritas dari mereka merupakan pelaku usaha yang berasal dari luar Pulau Dewata.
Ketidaktahuan akan regulasi lokal menjadi dalih utama para pedagang tersebut.
“Namun kami sampaikan bahwa di Bali sudah ada Pergub dan Perda yang melarang tas kresek,” katanya. (*)