TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus berupaya mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upayanya, yakni menggelar agenda konsolidasi dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor pelat kuning.
Kegiatan itu melibatkan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Polres Nganjuk, Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, hingga para pelaku usaha transportasi.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan program pembangunan daerah.
Baca juga: Bupati Nganjuk Pimpin Kegiatan Pembinaan Kader IMP, Marhaen Djumadi : Ujung Tombak Pemerintah
Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas.
"Program itu, antara lain program pendidikan, termasuk beasiswa bagi 10.500 anak setiap tahunnya, serta layanan kesehatan bagi seluruh warga yang sudah kita tanggung melalui BPJS Kesehatan," katanya, Selasa (23/6/2026).
Kang Marhaen -sapaan Bupati- melanjutkan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah melalui pajak akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Antara lain, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, sektor pendidikan, dan layanan kesehatan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Dia turut mengajak seluruh pelaku usaha transportasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung kemajuan daerah.
"Ketika pajak dibayar tepat waktu, maka pembangunan bisa berjalan lebih optimal. Jalan bisa diperbaiki, fasilitas pendidikan semakin baik, dan layanan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan," sebutnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Tulungagung Akui Terjadi Penumpukan di Sekolah Favorit saat SPMB 2026
Selain mendorong kepatuhan pajak, Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyampaikan masukan, saran, maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan publik.
"Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)