22 Depot Air Isi Ulang di Aceh Tenggara tak Miliki SLHS, Kadinkes Imbau Urus Izin
Rizwan June 23, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 22 depot air isi ulang di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh hingga kini tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Kondisi ini tentunya tidak memiliki jaminan bahwa air aman untuk dikonsumsi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Rosita Astuti didampingi Ketua Tim Kerja Kesling Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Khalikul Fadli Skep MEpid kepada TribunGayo.com, Selasa (23/6/2026).

"Di Aceh Tenggara terdapat 50 depot air minum isi ulang," ujarnya.

Dikatakan, dari jumlah itu, sebanyak 22 yang tidak memiliki izin SLHS dan izin SLHS sudah lama mati dan tidak diperpanjang oleh pelaku usaha.

Sedangkan sisanya sebanyak 28 depot telah mengantongi SLHS dari Dinkes Agara.

"Dalam pengurusan depot air minum isi ulang itu, sampelnya dibawa ke laboratorium di Medan untuk memeriksa kadar yang terkandung dalam air untuk memastikan air tersebut layak atau tidak dikomsumsi masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, depot air isi ulang yang memiliki SLHS harus ada MoU antara pemilik atau pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pemilik depot.

"Ini penting, agar jelas bahwa depot air isi ulang yang memasok air ke dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar memiliki SLHS agar air tersebut bisa dipasok ke dapur MBG SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ujarnya.

Menurutnya, depot air isi ulang itu penting untuk memiliki SLHS, bahwa depot tersebut sudah memiliki standar air isi ulang tersebut layak untuk dikonsumsi, karena sudah dikeluarkan rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.

Kadinkes Agara  Rosita Astuti mengimbau pemilik depot air isi ulang untuk segera mengurus izin SLHS di Dinkes Agara.

Perketat Pengawasan Dapur MBG

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Manusia (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Aceh, Pajri Gegoh ikut memberikan masukan ke Dinkes Aceh Tenggara.

Ia meminta Dinkes Agara untuk perketat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang yang beroperasi di Aceh Tenggara khususnya yang memasok air ke dapur MBG.

"Pengawasan ini penting agar depot air minum isi ulang benar-benar memiliki izin SLHS," ujarnya.

Dikatakan, perlu dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap dapur MBG.

"Karena, beberapa dapur MBG yang berdiri depot air minum isi ulang hanya beberapa yang memiliki izin SLHS. Kita khawatirkan air yang dipasok di dapur MBG tak standar SOP," katanya.(*)

Mengenal SLHS

Melansir website Puskesmas Gribig bahwa bahwa Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk membuktikan suatu tempat pengolahan pangan seperti restoran, katering, depo air minum, dan hotel memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Adapun tujuan SLHS yaitu:

* Melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan tempat usaha tidak menimbulkan risiko kesehatan seperti penyakit menular dan keracunan bagi konsumen

* Menjamin keamanan pangan

* Meningkatkan kepercayaan konsumen di mana SLHS menunjukkan komitmen pelaku usahan terhadap kebersihan dan kualitas produk

Adapun aspek penilaian SLHS:

* Bangunan dan fasilitas berupa kondisi fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, ketersediaan air bersih, pembuangan limbah, dan toilet

* Peralatan yaitu alat yang digunakan dalam proses produksi dan layanan

* Penjamah atau pekerja yaitu kesehatan, kebersihan pribadi, penggunaan APD, dan praktij higienis pekerja

* Bahan baku yaitu kualitas dan penyimpanan bahan baku yang aman

* Proses produksi atau layanan yaitu penerapan standar higienis selama proses berlangsung

* Pengendalian hama yaitu upaya pencegahan dan pengendalian vektor penyakit seperti serangga dan tikus

Baca juga: Dinkes Aceh Tenggara Ungkap Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tidak Kantongi SLHS

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.