Perbup Tak Kunjung Selesai Dibahas Biro Hukum Provinsi, Pilkades PAW Bondowoso Belum Digelar  
Haorrahman June 23, 2026 08:54 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di delapan desa di Kabupaten Bondowoso hingga pertengahan 2026 belum juga terlaksana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama karena sejumlah desa telah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa selama lebih dari satu tahun.

Delapan desa yang saat ini masih dipimpin Pj Kepala Desa yakni Desa Kladi di Kecamatan Cermee, Desa Leprak di Kecamatan Klabang, Desa Kupang di Kecamatan Pakem, Desa Gunungsari di Kecamatan Maesan, Desa Wonokusumo di Kecamatan Tapen, Desa Penang di Kecamatan Botolinggo, Desa Kemirian di Kecamatan Tamanan, dan Desa Padasan di Kecamatan Pujer.

Warga Desa Padasan, Toyyib, menilai keterlambatan pelaksanaan PAW semakin sulit dipahami karena sejumlah daerah lain telah menyelesaikan proses serupa. Salah satunya Kabupaten Situbondo yang sudah melaksanakan PAW lebih dahulu.

Menurutnya, masyarakat sebelumnya mendapat informasi bahwa PAW akan digelar pada Maret 2026. Namun hingga kini pelaksanaannya terus mengalami penundaan.

Baca juga: PKDI Bondowoso Konsultasi ke Kejari, Perkuat Tata Kelola Desa dan Cegah Kesalahan Dana Desa

"Terus molor, akhirnya alasannya Juknis (Petunjuk Teknis) tidak turun. Sampai saat ini belum dilaksanakan," kata Toyyib saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Warga Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan PAW
Toyyib mengatakan, keterlambatan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kepastian penyelenggaraan PAW. Sebab, desa yang dipimpin oleh Pj maupun Pelaksana Tugas (Plt) dinilai memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pembangunan desa.

Di Desa Padasan sendiri, kata dia, calon-calon yang akan mengikuti PAW sudah siap. Warga juga berharap proses tersebut segera berjalan agar pembangunan desa tidak terus tertinggal dibandingkan wilayah lain.

"Bagaimana kebijakan Pemkab Bondowoso menyikapi ini? Kok selalu diulur? Juknisnya ini lama sekali, ada apa? Apa mungkin ada permainan di atas?" ujarnya.

Baca juga: Sesuai Arahan Kemendagri, Pilkades 2027 di Banyuwangi Bakal Terapkan E-Voting 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan pemerintah daerah juga menginginkan PAW segera dilaksanakan.

Namun hingga saat ini, prosesnya masih menunggu tahap fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Semalam dicek di aplikasi, posisinya masih pembahasan di tingkat provinsi. Iya, kita sifatnya menunggu," jelas Mahfud.
Ia menerangkan bahwa sebelumnya draf Perbup PAW sebenarnya sudah selesai disusun. Akan tetapi, sebelum aturan tersebut disosialisasikan, pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru sehingga sejumlah ketentuan harus disesuaikan.

Akibatnya, draf lama harus dicabut dan diganti dengan draf baru yang menyesuaikan aturan terbaru, termasuk terkait mekanisme penyelesaian apabila terjadi jumlah suara yang sama dalam proses pemilihan.

Baca juga: Tiga Desa di Bondowoso Tak Bisa Gelar Pilkades PAW 2026 

"UU dan PP itu biasanya mengatur secara garis besar saja, tidak mengatur secara rinci. Penyesuaian ini kan untuk mengantisipasi kekhawatiran kalau-kalau ada potensi (masalah) seperti itu," kata Mahfud.
Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, rancangan Perbup harus terlebih dahulu melalui proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi sebelum dapat ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Bondowoso.

PP Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Banyak Ketentuan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Achmad Fauzan, menjelaskan bahwa perubahan regulasi terjadi setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Ia menyebut substansi aturan yang berubah cukup besar, bahkan mencapai lebih dari 50 persen isi Perbup yang sebelumnya telah disusun. Karena itu, pemerintah daerah harus menyusun kembali regulasi tersebut dari awal.

"Baru difasilitasi ke biro pada akhir bulan Mei. Di Biro Hukum Provinsi sendiri, yang ditangani kan mencakup 38 kabupaten/kota," ujarnya.
Meski demikian, Fauzan memastikan Pemkab Bondowoso terus melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar proses fasilitasi dapat segera diselesaikan.

"Kita sudah minta tolong kok, sudah beberapa kali kita jalin komunikasi agar berkas kita bisa didahulukan," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.