TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Hensy Aprilda, wanita muda berusia 22 tahun asal Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dibunuh di Malaysia.
Ia berangkat ke Malaysia dengan harapan sederhana: mencari nafkah demi masa depan yang lebih baik.
Yatim piatu dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, Putri menjadi bagian dari ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menggantungkan hidup di negeri jiran.
Namun, harapan itu berakhir tragis. Putri ditemukan tewas bersama bayinya di Sepang, Selangor pada 3 Juni 2026.
Peristiwa ini mengguncang hati masyarakat Aceh dan Indonesia, menyingkap luka lama tentang rapuhnya perlindungan bagi PMI.
Perjalanan tragis Putri bermula pada 25 Maret 2026 di Klang, Selangor.
Saat itu, ia yang sedang hamil diduga mengalami penyiksaan berat.
Tubuhnya dipukul, perutnya dipijak, hingga akhirnya melahirkan sebelum waktunya.
Bayi yang lahir dalam kondisi berlumuran darah kemudian menjadi korban kekerasan berulang.
Bayi sempat ditemukan warga dan dibawa ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah, namun nyawanya tidak tertolong.
Putri sendiri dibawa pelaku ke apartemen di Sepang, di mana ia kembali mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia.
Seorang perempuan Malaysia bernama Chin Siau Lan (44) akhirnya didakwa di Mahkamah Majistret Sepang atas dugaan pembunuhan.
Motif yang terungkap dari penyelidikan awal adalah persoalan utang piutang.
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, menyampaikan kecaman keras.
“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah. Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya,”ujar Haji Uma.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyoroti perbedaan sistem hukum di Malaysia.
“Di Malaysia, proses hukum baru berjalan jika ada laporan resmi dari korban. Kami akan mendampingi para korban untuk melapor agar hak-hak mereka terpenuhi,”jelasnya.
Putri yang yatim piatu akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dengan biaya sekitar Rp36 juta.
Dana ini dikumpulkan melalui gotong royong oleh Haji Uma, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta komunitas diaspora Aceh di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur turut aktif mengawal proses hukum dan pengurusan jenazah.
Kasus ini menyingkap kerentanan PMI, terutama perempuan muda yang bekerja tanpa perlindungan memadai.
Putri bukan hanya kehilangan nyawa, tetapi juga bayinya yang baru lahir.
Tragedi ini menuntut evaluasi serius terhadap sistem perlindungan PMI, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Selain itu, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Malaysia memperlihatkan tantangan besar dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
(*/Tribun-medan.com)