– Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis yang sedang dalam tahap penyidikan. Penolakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status Sony Sonjaya dalam perkara ini. Alasan utama penolakan pengajuan tersebut karena Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama yang memegang peran dominan dalam dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi tersebut, sehingga secara aturan status justice collaborator tidak dapat diberikan.
Selain karena faktor pelaku utama, penyidik juga memiliki pertimbangan lain dalam mengambil keputusan tersebut. Selama proses pemeriksaan, Sony Sonjaya dinilai belum sepenuhnya mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk membawa perkara ke persidangan.(*)