TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN — Sedikitnya delapan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengepung sejumlah wilayah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dalam beberapa pekan terakhir.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan melansir, lonjakan titik api ini dipicu oleh kombinasi cuaca panas ekstrem dan kebiasaan buruk masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara dibakar.
Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, menegaskan bahwa tren karhutla merangkak naik seiring minimnya intensitas hujan.
Kondisi kering tersebut kerap dimanfaatkan oknum warga untuk membersihkan kebun secara instan menggunakan api.
Baca juga: Antisipasi Sejak Dini Musim Kemarau, PT ITCI Hutani Manunggal Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan
"Saat ini sudah tercatat delapan titik karhutla. Jika melihat trennya, cuaca kering memang berpengaruh, tetapi aktivitas pembakaran lahan mandiri oleh warga yang memicu api meluas tak terkendali," ujar Yonsep, Senin (22/6/2026) di Tarakan.
Dari rentetan kasus yang terjadi, BPBD Tarakan menggarisbawahi 3 dampak buruk nyata akibat aktivitas pembakaran lahan ilegal tersebut:
1. Merembet ke Pemukiman dan Menghanguskan Fasilitas Usaha
Dampak paling instan dari kelalaian membakar lahan adalah hilangnya kendali atas arah angin dan besaran api.
Kebakaran yang semula diniatkan hanya untuk membersihkan semak belukar, justru merembet ke aset produktif milik warga sekitar.
Kasus terbaru terjadi di kawasan Amal, tepatnya di wilayah Providen.
Akibat api kebun yang melompat, satu unit bangunan kandang ayam milik warga hangus terbakar. Meski kandang tersebut dilaporkan belum terisi ternak, kerugian material tetap tidak dapat dihindari.
2. Memicu Kerugian Ekonomi Akibat Kebakaran Sektoral
Kebakaran yang tidak terlokalisasi memaksa pemulihan ekonomi daerah terhambat.
Ketika api melahap infrastruktur warga seperti kandang perkebunan, pagar pembatas, hingga instalasi pipa pemilik lahan harus mengeluarkan biaya operasional ekstra untuk perbaikan.
Kelalaian satu orang berdampak pada kerugian finansial orang banyak.
3. Ancaman Kabut Asap dan Polusi Udara Sektor Publik
Menjamurnya delapan titik api dalam waktu berdekatan berpotensi menurunkan kualitas udara di Kota Tarakan.
Asap tebal dari vegetasi yang terbakar dapat memicu polusi udara kronis, mengganggu jarak pandang transportasi udara dan laut, serta meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi masyarakat luas.
Guna menghentikan rantai perusakan lingkungan ini, BPBD Tarakan mengeluarkan instruksi tegas bagi para pemilik konsesi lahan dan petani.
Yonsep menyatakan, pihak pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan pembersihan lahan, namun prosedur keselamatan mutlak ditaati.
Baca juga: Sekda Mahakam Ulu Kaltim Ingatkan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
“Kami tidak melarang total aktivitas pertanian masyarakat, tetapi pembakaran harus melalui tahapan ketat. Wajib melokalisasi area yang akan dibakar agar api tidak melompat,” tegas Yonsep.
Warga diperintahkan untuk tetap berjaga di lokasi selama proses pembakaran, menyediakan tampungan air, serta menyiapkan peralatan pemadam darurat di area perimeter kebun.
"Jika lahan yang akan dibakar memiliki luasan yang besar, warga wajib berkoordinasi dan melapor terlebih dahulu ke BPBD serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan. Jangan bertindak sendiri," pungkasnya. (*)