WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Pemerintah membongkar modus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang selama ini masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kalimantan.
Modus tersebut terungkap setelah aparat berhasil menyita 43 kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI, Kepolisian, serta Kejaksaan dalam upaya memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri dalam negeri.
Menurut Purbaya, hasil investigasi menunjukkan barang-barang tersebut tidak masuk langsung melalui pelabuhan utama. Para pelaku memanfaatkan wilayah perbatasan di Kalimantan sebagai pintu masuk awal sebelum barang dikumpulkan di sejumlah gudang penimbunan.
"Barang-barang ini masuk secara bertahap melalui perbatasan di Kalimantan. Setelah terkumpul di gudang, kemudian dikirim menggunakan jalur domestik sehingga seolah-olah merupakan pengiriman antarpulau biasa," ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pola tersebut sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan terhadap barang impor.
Dengan memanfaatkan jalur domestik setelah barang berada di dalam wilayah Indonesia, pelaku berupaya menyamarkan asal-usul barang sehingga lebih sulit terdeteksi.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 43 kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas impor yang disimpan di sejumlah lokasi. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti.
Aparat kini tengah mendalami seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok di luar negeri, jaringan penyelundup di kawasan perbatasan, pemilik gudang penimbunan di Kalimantan Barat, hingga pihak-pihak yang mengirimkan puluhan kontainer tersebut ke Jakarta.
"Kami akan telusuri sampai ke akar. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi juga siapa pemiliknya, siapa yang mendanai, dan siapa yang mendistribusikannya. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Purbaya.
Pemerintah menilai praktik impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sisi kepabeanan, tetapi juga memberikan tekanan terhadap pelaku industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perlambatan permintaan hingga maraknya produk impor ilegal.
Karena itu, penindakan terhadap balpres ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi pelaku industri nasional dari persaingan yang tidak fair.
Bea Cukai memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Para pelaku yang terbukti terlibat dalam kegiatan penyelundupan dan distribusi barang impor ilegal tersebut terancam hukuman pidana penjara antara lima hingga delapan tahun sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai celah penyelundupan.