PLB Temajuk-Teluk Melanau Resmi Dibuka Agustus 2026, Warga Bisa ke Malaysia Pakai Paspor
Maudy Asri Gita Utami June 23, 2026 10:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terus mematangkan persiapan menjelang peresmian Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk-Teluk Melanau yang berada di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh. 

Pos perbatasan yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia tersebut dijadwalkan mulai beroperasi sebagai jalur perlintasan orang dan barang pada Agustus 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, mengatakan bahwa jadwal peresmian PLB Temajuk telah disepakati bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Berdasarkan hasil koordinasi, peresmian direncanakan berlangsung pada pekan keempat Agustus 2026.

"Kesepakatan antara Sekjen BNPP dan Pemerintah Kabupaten Sambas, peresmian PLB Temajuk-Teluk Melanau direncanakan pada minggu keempat bulan Agustus 2026 dan akan dibuka sebagai perlintasan orang serta barang," kata Fery Madagaskar, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setelah diresmikan, PLB Temajuk akan beroperasi dengan status atau tipe D.

• Tjhai Chui Mie Minta Perhatian Kemendikdasmen untuk Fasilitas Sekolah Rusak di Singkawang

 Dengan status tersebut, perlintasan tidak lagi terbatas hanya bagi masyarakat Kecamatan Paloh dan wilayah Teluk Melanau, Malaysia, tetapi juga dapat digunakan oleh masyarakat dari daerah lain dengan syarat memiliki paspor.

"Statusnya nanti menjadi PLB tipe D. Artinya, masyarakat dari luar Kecamatan Paloh juga sudah bisa melintas menggunakan paspor. Sebelumnya, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi warga Kecamatan Paloh dan Teluk Melanau," ujarnya.

Menurut Fery, perubahan status tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan konektivitas masyarakat perbatasan sekaligus membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan sektor pariwisata di wilayah Kabupaten Sambas, khususnya di Kecamatan Paloh.

Status Batas

Namun demikian, meski sudah dapat digunakan sebagai jalur perlintasan orang dan barang, PLB Temajuk belum dapat difungsikan sebagai jalur perlintasan kendaraan atau mobil.

"Dengan status ini, masyarakat yang memiliki paspor sudah bisa melintas, termasuk menuju Kuching, Malaysia. Tetapi untuk kendaraan roda empat atau mobil belum dapat melintas karena statusnya masih PLB dan belum menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," jelasnya.

Ia menambahkan, agar perlintasan kendaraan dapat diakomodasi, diperlukan peningkatan status dari Pos Lintas Batas (PLB) menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN). 

• Puasa dan Doa Ibunya Berhasil Menghantarkan Mirza Rafi Navazani Lolos Paskibraka Nasional 2026

Selain itu, dibutuhkan penambahan fasilitas serta dukungan personel dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan.

Pemerintah Kabupaten Sambas berharap operasional PLB Temajuk-Teluk Melanau nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di kawasan perbatasan, baik dari sisi perekonomian, mobilitas masyarakat, maupun peningkatan hubungan sosial dan perdagangan antara Indonesia dan Malaysia.

Keberadaan PLB Temajuk juga diharapkan menjadi salah satu pintu gerbang strategis yang mampu mempercepat pembangunan wilayah perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sambas.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.