Terkait Karhutla dan Lingkungan, DLH Ketapang Sebut Belum Ada Perusahaan Kena Sanksi Tahun Ini
Try Juliansyah June 23, 2026 10:27 PM

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang menyebut hingga pertengahan tahun 2026 belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun pelanggaran lingkungan hidup di wilayah tersebut.

‎Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Ketapang, Nursiswanta, mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan pendampingan dan pengawasan bersama instansi terkait terhadap sejumlah perusahaan.

Khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

‎Menurutnya, pendampingan dilakukan bersama Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Kalbar.

‎"Kami dari Januari sampai beberapa bulan lalu ada pendampingan terkait itu, dari Gakkum Provinsi, Gakkum Pusat, dan PPLH Provinsi. Karena untuk PPLH di Ketapang saat ini memang belum ada, posisinya masih kosong karena yang bersangkutan promosi jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id, Selasa 23 Juni 2026.

‎Ia menjelaskan, DLH Ketapang juga rutin melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kesiapsiagaan mereka dalam menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ketapang Gelar Aksi Bersih-bersih Lewat Gerakan Indonesia Asri

‎Salah satu pendampingan yang dilakukan yakni saat penanganan kejadian karhutla di areal PT Arrtu Energy Resources (AER) di Kecamatan Pelang.

‎Selain itu, pihaknya juga turut mendampingi pengawasan di PT Limpah Sejahtera.

‎"Kami ikut ke lapangan terkait pengelolaan karhutla yang dilakukan perusahaan. Kalau lebih detail memang ranahnya di provinsi, tetapi kami selalu dilibatkan dalam setiap pendampingan," katanya.

‎Nursiswanta menambahkan, kewenangan pemberian sanksi lingkungan berada pada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

‎Namun saat ini jabatan tersebut di Kabupaten Ketapang masih belum terisi.

‎"Sanksi itu bukan dari provinsi, tetapi yang bisa memberikan sanksi adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Posisi itu saat ini masih kosong di Ketapang," jelasnya.

Belum Ada Perusahaan di Sanksi

‎Sementara itu, staf Bidang P4LH DLH Ketapang, Arifianto, mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi lingkungan sepanjang tahun 2026.

‎Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang sebelumnya telah menerima sanksi administrasi pada tahun 2025.

‎"Untuk tahun ini belum ada perusahaan yang disanksi sejak Januari hingga sekarang. Namun kami masih melakukan pengawasan terhadap sanksi yang diberikan pada tahun 2025 kepada PT Falcon Agri Persada (FAPE) yang merupakan bagian dari First Resources Group," katanya.

‎Arifianto menjelaskan, penyegelan yang pernah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan tersebut hingga kini masih belum dicabut.

‎"Untuk penyegelan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sampai saat ini belum dicabut. Kami hanya melakukan pengawasan terkait pelaksanaan sanksi administrasinya," katanya.

"Tetapi untuk tahun 2026 belum ada perusahaan yang disanksi," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.