Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Indonesia, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero merespon baik penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
Ia mendorong agar implementasi Perda tersebut didukung oleh kebijakan anggaran yang berpihak ke penyandang disabilitas.
"No right without budget, kalau gak ada budget, gak ada hak, seperti itu," ujarnya saat diwawancarai awak media di Kota Masohi, Selasa (23/6/2026).
Baginya, turunan utama dari Peraturan Daerah adalah kebijakan, dan kebijakan akan bersinggungan dengan anggaran.
Katakanlah jika Pemda ingin membuat satu kebijakan dan dibuat kesepakatan dengan DPRD semisal di sektor pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja untuk penyandang disabilitas maka keberpihakan anggaran diperlukan.
"Dan itu turunan dari kebijakan Perda tersebut," tukas Tarigan.
Baca juga: DPRD Maluku Tengah Tetapkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
Baca juga: Empat Kilometer Memikul Duka : Potret Keterisolasian Warga Desa Lohia Sapalewa di SBB
Pihaknya berharap agar implementasi Perda betul-betul terlaksana, tidak sekedar menggugurkan kewajiban Pemda.
"Bagaimana implementasi bisa dilakukan dinas-dinas terkait, dan secara bertahap dilakukan monitoring dulu apa tantangannya. Bagaimana peraturan-peraturan dalam Perda ini bisa mengatur atau tidak. Itukan tahapan-tahapannya," jelasnya
Ia juga mendorong peran aktif keterlibatan organisasi atau LSM penyandang disabilitas dalam pemantauan implementasi Perda yang baru saja ditetapkan.
Tarigan jua mengapresiasi penetapan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Maluku Tengah, yang tentu tidak lepas dari kemauan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah.
"Menjadi penting bahwa kebijakan ialah landasan paling utama penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak bisa dirasakan oleh penyandang disabilitas," ungkap Tarigan.
Ia menambahkan, boleh saja kebijakan berpihak pada penyandang disabilitas tetapi jika tidak diikat dalam suatu Perda maka cenderung tidak berjalan dengan baik.
"Jika orang baik itu hilang, kebaikan bisa hilang. Namun jika terikat dalam Perda maka suatu siapapun pemimpinnya, (mereka) diikat dalam Peraturan Daerah," tandasnya. (*)