KND Dorong Kebijakan Anggaran tuk Implementasi Perda Disabilitas di Malteng
Mesya Marasabessy June 23, 2026 10:45 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Indonesia, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero merespon baik penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah. 

‎Ia mendorong agar implementasi Perda tersebut didukung oleh kebijakan anggaran yang berpihak ke penyandang disabilitas.

‎"No right without budget, kalau gak ada budget, gak ada hak, seperti itu," ujarnya saat diwawancarai awak media di Kota Masohi, Selasa (23/6/2026).

‎Baginya, turunan utama dari Peraturan Daerah adalah kebijakan, dan kebijakan akan bersinggungan dengan anggaran.

‎Katakanlah jika Pemda ingin membuat satu kebijakan dan dibuat kesepakatan dengan DPRD semisal di sektor  pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja untuk penyandang disabilitas maka keberpihakan anggaran diperlukan.

‎"Dan itu turunan dari kebijakan Perda tersebut," tukas Tarigan.

Baca juga: DPRD Maluku Tengah Tetapkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

Baca juga: Empat Kilometer Memikul Duka : Potret Keterisolasian Warga Desa Lohia Sapalewa di SBB 

‎Pihaknya berharap agar implementasi Perda betul-betul terlaksana, tidak sekedar menggugurkan kewajiban Pemda. 

‎"Bagaimana implementasi bisa dilakukan dinas-dinas terkait, dan secara bertahap dilakukan monitoring dulu apa tantangannya. Bagaimana peraturan-peraturan dalam Perda ini bisa mengatur atau tidak. Itukan tahapan-tahapannya," jelasnya 

‎Ia juga mendorong peran aktif keterlibatan organisasi atau LSM penyandang disabilitas dalam pemantauan implementasi Perda yang baru saja ditetapkan.

‎Tarigan jua mengapresiasi penetapan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Maluku Tengah, yang tentu tidak lepas dari kemauan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah.

‎"Menjadi penting bahwa kebijakan ialah landasan paling utama penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak bisa dirasakan oleh penyandang disabilitas," ungkap Tarigan.

‎Ia menambahkan, boleh saja kebijakan berpihak pada penyandang disabilitas tetapi jika tidak diikat dalam suatu Perda maka cenderung tidak berjalan dengan baik.

‎"Jika orang baik itu hilang, kebaikan bisa hilang. Namun jika terikat dalam Perda maka suatu siapapun pemimpinnya, (mereka) diikat dalam Peraturan Daerah," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.