TRIBUNJABAR.ID, MAJALAYA - Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan berdarah dingin dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terhenti secara tragis.
Terhitung belum genap satu hari ditetapkan secara resmi sebagai buronan, pelaku sudah berhasil diringkus polisi.
Kabar penangkapan kilat ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026) malam.
Hendra menyebutkan pengepungan dan penangkapan pelaku dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya.
"Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap," ujar Kombes Hendra Rochmawan singkat, Selasa (23/6/2026) malam.
Langkah cepat kepolisian ini terbilang luar biasa.
Pasalnya, pengumuman resmi mengenai penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat baru saja disiarkan oleh Polda Jabar pada Selasa siang tadi guna mempersempit ruang geraknya di lapangan.
Namun, belum sempat pelaku melarikan diri lebih jauh ke luar daerah akibat tekanan sosial dan sayembara masif, tim gabungan fungsi reserse berhasil mengendus keberadaannya di Majalaya pada malam harinya.
Polda Jabar sendiri bergerak cepat mengamankan pelaku ke markas komando untuk pemeriksaan intensif.
Rencananya, rilis resmi mengenai kronologi penangkapan dan motif detail tindakan kejam pelaku akan dibeberkan langsung kepada publik pada Rabu (24/6/2026) siang besok.
Sebagaimana diketahui, Taufik Hidayat menjadi buruan paling dicari di Jawa Barat setelah terbukti melakukan tindakan penyiksaan di luar batas kemanusiaan terhadap korban YTR.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka menyekap korban selama hampir tiga tahun berturut-turut sejak 2023.
Lokasi persembunyian terakhir keduanya diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui kalau Taufik Hidayat sering berpindah lokasi mengontrak.
Akibat penyiksaan berulang yang diterimanya dari pelaku, korban YTR ditemukan pertengahan Juni lalu dalam kondisi kritis, mengalami trauma fisik parah di bagian wajah, hingga menderita kebutaan permanen.
Kini, setelah tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menyandang status DPO, Taufik dipastikan bakal menghadapi ancaman hukuman berat yang setimpal. (*)
Baca juga: Berkaus Hitam dan Tampang Santai Tanpa Penyesalan, Begini Detik-detik Penangkapan Taufik Hidayat