TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan yang menjatuhkan vonis cuma 10 bulan penjara kepada Sertu Riza yang melakukan pembunuhan terhadap MHS (15) dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komas Perlindungan Anak Indonesia dan Ombudsman RI.
Ibu korban, Lenny sangat kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Sertu Riza.
"Secara hukum tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan. Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum," kata direktur LBH Medan yang mendampingi Lenny, Selasa (23/6/2026).
Irvan menyampaikan, hukuman 10 bulan terhadap Riza sangat tidak berkeadilan.
Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara.
Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026.
Irvan mengatakan, pihaknya baru tahu putusan banding itu sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan.
LBH Medan menilai, sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut.
Selain itu, Oditurat Militer dalam tuntutnya juga meringankan pelaku yaitu hanya 1 tahun penjara.
"Padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif.
Baca juga: Dugaan Mark-Up Proyek Mebel di Dinas Pendidikan Langkat, Nilai Total Kontrak Rp48,4 Miliar
Baca juga: Mantan Polisi Ditangkap Polisi Gegara Jual Sabu 55 Gram❗
Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian," ujar Irvan.
Atas dasar itulah, Lenny Damanik mempertanyakan komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor seperti LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut ditujukan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding, serta dugaan maladministrasi yang telah merugikan korban dan keluarganya.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel," jelas Irvan.
Adapun proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami oleh Lenny Damanik sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, Pasal 4 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Pasal 5 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara dan putusan, serta mengingat proses hukum yang sangat lama dalam memeriksa perkara yang korbannya anak, majelis hakim termasuk sederetan lembaga yang terlibat dalam perkara ini tidak menunjukkan penegakan terhadap Asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
"Untuk itu kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara serta kepada Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministratif yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding perkara ini."
(cr17/tribun-medan.com)

