TRIBUNJATIM.COM - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penghentian operasional selama masa libur sekolah.
Penghentian ini mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pengelola dan tenaga kerja.
Keluhan muncul setelah insentif dapur dihentikan, sementara sejumlah staf tetap diwajibkan bekerja selama masa libur.
Baca juga: Daftar Barang yang Didapat Ibu-ibu Pendukung MBG di Monas, Peserta Sebut Anaknya Lebih Sehat
Pemerintah daerah menyebut periode tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Salah satu pemilik dapur MBG di Kecamatan Patrang, Achmad Sudiyono, mengaku keberatan dengan beberapa aturan yang diberlakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Di antaranya penghentian operasional dapur, pencabutan insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, serta kewajiban bagi sejumlah staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tetap bekerja selama masa libur.
"Sebelumnya ada juknis (petunjuk teknis) satu, yang kemudian dihapus karena digantikan Juknis 2. Jadi aturan hukum dikalahkan oleh aturan hukum yang sama. Lha ini diktum Juknis yang lebih tinggi dikalahkan oleh surat edaran. Sepengetahuan saya, tidak boleh aturan hukum dikalahkan oleh aturan hukum di bawahnya," ujar Achmad, Senin (22/6/2026).
Dia juga mempertanyakan dua aturan baru yang dikeluarkan BGN selama libur tiga pekan ini, yakni pencabutan insentif Rp6 juta per dapur dan aturan masih masuknya staf SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Menurut Achmad, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
"Insentif dicabut, tetapi kepala dapur, ahli gizi, akuntan, pekerja-pekerja tetap masuk seperti biasanya, masuk di dapur yang tidak dibayar. Ini kan kontradiktif," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah melihat usaha para investor SPPG.
Dia menyebut para pemilik dapur telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit.
"Saya kira itu tidak hanya di Jember, tetapi juga di seluruh Indonesia, program mercusuar ini tidak akan meroket jika tidak ada kami-kami, yang berkorban investasi, yang bisa jadi ini bukan tabungan sendiri, ada bantuan bank, juga konsorsium, jadi bukan warisan," tegas mantan ASN ini.
Karenanya, dia berharap melalui demo mendukung keberlanjutan program MBG yang disuarakan beberapa hari terakhir, pemerintah pusat bisa merevisi aturan mereka tentang MBG di masa libur sekolah ini.
Achmad lantas mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang gizi anak tidak boleh berhenti meskipun sekolah libur.
Dia berharap MBG di masa libur sekolah ini bisa digantikan makanan kering atau siap saji, seperti yang telah berjalan di Bulan Puasa Ramadan lalu.
"Kalau saya tidak salah ingat, Pak Presiden Prabowo pernah bilang 'sekolah anak boleh libur, tetapi gizi jangan'. Anak-anak pasti akan merindukan makanan bergizi jika libur tiga minggu. Namun apa pun itu keputusan dari pemerintah, kami manut, sami'na wa atho'na," pungkas Achmad.
Seorang wali murid di sebuah SD Negeri di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates Jember yang tidak mau disebut namanya, menuturkan ada atau tidaknya MBG di masa libur tidak masalah bagi dirinya.
"Ada atau tidaknya MBG sih nggak ngaruh ke anak saya. Dan kalau libur MBG masih tetap jalan, sebenarnya malah merepotkan orang tua, karena harus ngambil kayak Bulan Puasa kemarin," ujarnya.
Sedangkan orang tua korban keracunan menu MBG di Kecamatan Kaliwates malah secara tegas meminta MBG dihentikan saja.
"Kalau bisa MBG dihentikan saja. Kami trauma," tutur perempuan yang bersama suaminya trauma karena anak jadi korban keracunan di pertengahan Mei lalu.
Ada atau tidaknya MBG ini juga tidak berpengaruh pada sebuah TK di Kecamatan Kaliwates, yang baru mendapatkan MBG pada bulan Mei lalu.
Sementara itu, anggota Satgas MBG Kabupaten Jember Ahmad Hoirozi menuturkan, libur produksi dapur MBG di masa libur sekolah ini menjadi momentum evaluasi dapur-dapur MBG di Kabupaten Jember.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu terakhir, persoalan yang ada di PPG adalah persoalan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
"Kalau memang tiga minggu ini ditutup sementara tentu kami hormati. Waktu libur tiga minggu ini dipakai untuk evaluasi, dan memperbaiki dapur-dapur MBG yang kurang bagus," ujar Hoirozi.
Sejumlah perubahan kebijakan mulai diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah terjadi pergantian kepemimpinan.
Kebijakan tersebut mencakup evaluasi insentif untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengetatan aturan bagi pegawai di lingkungan lembaga tersebut.
Salah satu langkah yang diambil BGN adalah menghapus insentif sebesar Rp6 juta yang sebelumnya diberikan kepada dapur SPPG.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengendalian anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, BGN juga menerapkan aturan yang melarang pegawainya memiliki atau menjadi pengelola SPPG.
Baca juga: Sosok Agustina Arumsari, Wakil BGN yang Ditunjuk Nanik S Deyang Jadi Jubir, ini Sepak Terjangnya
Perubahan kebijakan itu terungkap dalam rapat tertutup antara jajaran pimpinan BGN dan Komisi IX DPR RI yang membahas pagu indikatif BGN untuk tahun anggaran 2027. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BGN Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, serta Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono.
Arumsari mengatakan, insentif SPPG yang awalnya Rp 6 juta per hari akan diubah dengan menyesuaikan data penerima manfaat.
"Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua," ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026), melansir dari Kompas.com.
Merujuk kebijakan sebelumnya, semua SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayaninya berbeda-beda.
Setelah evaluasi SPPG, Arumsari pun menegaskan jumlah insentif akan disesuaikan mengikuti jumlah penerima manfaat
"Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut," tutur dia.
Oleh karena itu, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat dan juga akan menata SPPG.
Berkaca dari kasus yang menjerat pimpinan BGN sebelumnya, kini pegawai SPPG dilarang mempunyai dapur MBG untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Ya, karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan," ujarnya.
BGN menegaskan fokus utama dalam program MBG adalah penerima manfaatnya, bukan SPPG.
Arumsari memastikan pihaknya tidak akan lagi menguntungkan SPPG semata.
"Pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted, yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur," kata dia.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah kementerian lainnya, terkait sasaran intervensi gizi yang dinilai paling efektif.
Sebab, anggaran program MBG untuk 2027 masih berasal dari pos pendidikan dan kesehatan.
"Sekarang pendidikan dan kesehatan. Masih itu, pendidikan. Masih," ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, BGN memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar Rp 270,2 triliun untuk melayani 81,5 juta penerima manfaat pada 2027.
Namun, BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat sepanjang sisa pelaksanaan program pada 2026, sebelum menetapkan kebutuhan anggaran tahun depan.
"Beberapa hal sudah kami exercise, sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Tapi, yang jelas akan ada efisiensi lagi," kata Arum.
Menurut Arum, hasil koordinasi itu menjadi dasar bagi BGN untuk memfokuskan kelompok penerima manfaat, sehingga tujuan perbaikan gizi tetap tercapai dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien.