Aturan Baru di Pontianak: Kini Dilarang Merokok di Ruang Tertutup!
Faiz Iqbal Maulid June 24, 2026 07:25 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menegaskan larangan merokok di ruang tertutup.

Aturan itu kini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Meski dilarang di ruang tertutup, aktivitas merokok masih diperbolehkan di area terbuka.

Edi mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi pengunjung yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

"Di dalam ruangan tertutup tidak diperbolehkan karena mengganggu orang lain yang tidak merokok atau mungkin sesama perokok," ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menambahkan, pengunjung tetap dapat merokok di area terbuka seperti teras atau halaman tempat usaha.

"Silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan itu di dalam ruangan," katanya.

• Barista Pontianak Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tambah Jumlah Pengunjung Kafe

Menurutnya, area terbuka masih diperkenankan selama sirkulasi udara baik dan tidak mengganggu pengunjung lain. 

Selain itu, ruang khusus dengan sistem ventilasi juga masih dimungkinkan digunakan sebagai smoking area.

"Kalau di teras itu terbuka, jadi masih diperbolehkan. Termasuk ruangan dengan exhaust," jelasnya.

Edi mengungkapkan Pemkot Pontianak ingin menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.

"Kita ingin menciptakan ruang bersih dan sehat," ujarnya.

Kedepan aturan ini akan dievaluasi agar pelaksanaannya tetap seimbang dan tidak merugikan pihak mana pun serta mengutamakan kenyamanan bersama. 

"Kita akan evaluasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.

• Pontianak Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Denda Lebih Besar bagi Pelanggar

Barista Dukung Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Barista salah satu kafe di Kota Pontianak, Raffi Setiawan mendukung aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digaungkan Pemkot Pontianak itu.

Raffi menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.

"Menurut saya dari kebijakan tersebut saya sangat mendukung karena sebagai barista saya lebih mengutamakan kenyamanan customer. Terutama untuk ibu yang lagi hamil, anak-anak dan lansia. Kalau ada asap rokok sebagai pasif itu nggak enak," ujarnya saat ditemui, di Jl. Sungai Raya Dalam, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 23 Juni 2026.

Ia juga menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan tersebut.

Menurutnya, kebijakan KTR bukan melarang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu pengunjung lain.

"Banyak yang nggak setuju mungkin karena salah tangkap. Padahal itu masih boleh ngerokok, intinya di smoking area, nggak di area yang non-smoking," jelasnya.

Di tempatnya bekerja, pengelola telah menyediakan area khusus merokok untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan.

Raffi mengatakan, pihaknya juga siap mengarahkan pengunjung agar merokok di tempat yang telah disediakan.

"Kita menyediakan area smoking di lantai dua. Jadi kalau ada yang mau ngerokok, kita arahkan ke sana dengan baik-baik," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.