TRIBUNNEWS.COM, CHINA - Seorang pria di Kota Taizhou, Provinsi Zhejiang, China timur harus berurusan dengan hukum setelah aktivitasnya memelihara ratusan ular piton di apartemen terungkap gara-gara konsumsi listrik yang tidak biasa.
Kasus terungkap setelah seorang warga lanjut usia menemukan seekor ular piton besar di kaki gunung pada Maret 2024.
Karena piton bukan spesies yang umum ditemukan di daerah tersebut, warga itu segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Polisi menduga ular tersebut berasal dari penangkaran ilegal.
Untuk menyelidiki asal-usulnya, mereka meminta bantuan seorang ahli ular.
Dari hasil konsultasi diketahui bahwa piton membutuhkan suhu hangat dan kelembapan yang stabil sepanjang waktu agar dapat bertahan hidup dan berkembang biak.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Dililit Ular Piton di Buton Selatan, Awalnya Korban Pamit ke Kebun
Kondisi tersebut biasanya memerlukan penggunaan listrik yang cukup besar untuk mengoperasikan pemanas dan peralatan pendukung lainnya.
Petunjuk itu membuat polisi menelusuri rumah-rumah di sekitar lokasi berdasarkan tingkat konsumsi listrik.
Hasilnya mengarah kepada seorang pria bermarga Guo yang tinggal sendirian, tidak bekerja, dan belum menikah.
Penyelidikan semakin menguat setelah polisi menemukan bahwa seorang rekannya, bermarga Di, kerap mengambil paket berisi tikus putih yang dibeli secara daring.
Tikus tersebut diketahui umum digunakan sebagai pakan ular peliharaan.
Selain itu, Guo juga beberapa kali mengunggah foto ular di media sosial dan diduga menawarkan piton hasil penangkarannya kepada pembeli.
Saat menggerebek apartemen Guo, polisi dibuat terkejut.
Hampir seluruh ruangan di apartemen itu telah diubah menjadi tempat pemeliharaan ular.
Hanya satu kamar yang digunakan untuk tempat tinggal, sementara dua kamar lainnya serta ruang tamu dipenuhi tumpukan kotak plastik yang masing-masing berisi seekor piton.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 309 ekor piton yang kemudian dipindahkan ke kebun binatang setempat.
Kepada penyidik, Guo mengaku telah memelihara ular sejak 2014 dan sangat tertarik pada dunia reptil.
Ia bahkan mengklaim mampu menghasilkan piton dengan berbagai variasi warna melalui proses pembiakan.
Baca juga: Berniat Jemur Ular Piton, Warga Jaktim Berhasil Cegah Pemotor Naik Trotoar: Kesal Banyak Pelanggar
"Saya merasa seperti pencipta makhluk hidup," ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Guo dan Di telah menjual sedikitnya 80 ekor piton.
Polisi juga menangkap seorang penjual ular bermarga Deng yang diketahui memasok piton kepada Guo.
Di rumah Deng ditemukan 47 piton lainnya.
Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 436 ekor piton dengan nilai mencapai lebih dari 30 juta yuan atau sekitar Rp68 miliar.
Karena piton termasuk satwa yang dilindungi Kelas Dua di China, aktivitas membeli, menjual, membiakkan, dan mengangkut hewan tersebut tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Guo, Di, dan Deng, meski lama hukuman mereka tidak diumumkan kepada publik.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah petunjuk yang tampak sepele—seekor ular yang ditemukan warga dan konsumsi listrik yang tidak wajar—dapat mengungkap praktik penangkaran satwa liar ilegal berskala besar. (CCTV/SCMP)