TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Seorang Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Pemkab Jember, Jawa Timur, dilaporkan dianiaya bahkan diancam akan dibunuh oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember. Peristiwa ini terjadi karena korban melaporkan penyimpangan restribusi Pasar Tanjung. Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Jember.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Pos Pengamanan Pasar Tanjung, Jember, Selasa pagi (23/6/2026).
Akibat kejadian ini pegawai Banpol PP berinisial HR, melaporkan pegawai berinisial AH yang bekerja di Diskopumdag Jember.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yuni Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terlapor untuk kepentingan pemeriksaan.
"Benar, pagi tadi kami menerima laporan kalau ada penganiayaan di Pasar Tanjung. Selanjutnya, kami melakukan olah TKP dan mengamankan terlapor," ujar Andry.
Baca juga: Jadwal Tayang Inggris vs Ghana di Piala Dunia 2026, Siaran TVRI Gratis, Cek Info Nobar Jember
Menurut Andry, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia juga mengakui adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
"Untuk hasil detilnya, menunggu keseluruhan pemeriksaan," imbuhnya.
HR melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anasrullah. Menurut kuasa hukum pelapor, penganiayaan itu didahului dengan tindakan pengancaman yang terjadi di Pos Pengamanan Pasar Tanjung.
Baca juga: Cara Nonton Norwegia vs Senegal di Piala Dunia 2026, Tayang Gratis di TVRI, Info Nobar Jember
Anasrullah menjelaskan, insiden tersebut diduga berawal dari tuduhan terhadap kliennya yang dianggap melaporkan adanya dugaan penyimpangan retribusi pasar melalui kanal Wadul Gus'e, sebuah saluran pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait.
AH diketahui bertugas sebagai petugas penarik retribusi pasar. Menurut Anas, tuduhan tersebut kemudian memicu terjadinya dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap HR.
"Klien kami saudara HR yang dituduh melaporkan dugaan penyimpangan retribusi itu ke kanal Wadul Gus'e. Terlapor ini melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada klien kami," ujar Anas.
Pihak pelapor juga menyebut AH sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Bahkan, menurut Anas, pelaku juga melontarkan ancaman akan membunuh kliennya.