TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Simak cara yang dilakukan Distransnaker Nunukan untuk melindungi pekerja migran, lakukan sosialisasi menyasar PKK, dan organisasi perempuan.
Maraknya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, membuat pemerintah terus mengingatkan calon pekerja migran, agar tidak tergiur tawaran pekerjaan yang belum jelas asal-usulnya.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, bahkan menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, kepolisian hingga Tim Penggerak PKK, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya menjadi pekerja migran nonprosedural.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Distransnaker Nunukan, Rahmawati Matto, menegaskan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anggota keluarganya menjadi korban perdagangan orang atau trafficking berkedok penyaluran tenaga kerja.
“Ada beberapa upaya yang dilakukan Distransnaker dalam melindungi pekerja migran.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan bersama BP3MI Kalimantan Utara dan kepolisian,” kata Rahmawati kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi sengaja menyasar para kader PKK dan organisasi perempuan, karena keluarga merupakan benteng pertama yang dapat memberikan pemahaman kepada calon pekerja migran.
Baca juga: Judi Online dan TPPO Mengintai, BP3MI Kaltara Ingatkan Warga Jangan Tergiur Tawaran Kerja di Medsos
“Kami harapkan PKK dan organisasi wanita lainnya menjadi garda terdepan untuk memberikan penjelasan, bagaimana mencegah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural,” ujarnya.
Rahmawati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri, tanpa melalui prosedur resmi.
Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip “cek, tanya, dan lapor” sebelum memutuskan berangkat bekerja ke luar negeri.
“Cek dulu apakah pekerjaan yang ditawarkan sudah terdaftar melalui sistem resmi.
Jangan takut bertanya dan melapor jika menemukan informasi yang mencurigakan,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin memastikan legalitas informasi pekerjaan juga dapat langsung berkonsultasi dengan BP3MI maupun Distransnaker Nunukan.
Di sisi lain, Rahmawati mengungkap fakta menarik terkait penempatan pekerja migran dari Kabupaten Nunukan.
Meski dikenal sebagai wilayah perbatasan yang menjadi pintu keluar masuk pekerja migran menuju Malaysia, ternyata jumlah warga Nunukan yang bekerja ke luar negeri masih tergolong rendah.
Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 400 hingga 600 calon pekerja migran yang terdaftar melalui layanan satu atap.
Namun, kurang dari 10 persen di antaranya merupakan warga Kabupaten Nunukan.
“Nunukan sebenarnya bukan daerah kantong PMI.
Sebagian besar yang terdaftar berasal dari luar daerah seperti NTT dan wilayah lainnya,” ungkapnya.
Meski begitu, tren bekerja ke luar negeri disebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, edukasi mengenai prosedur resmi dan perlindungan pekerja migran dinilai semakin penting, untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Bekerja ke luar negeri boleh, tetapi harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku agar aman dan terlindungi,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Fatimah Majid