Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang mulai kesulitan membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon justru membawa kabar menenangkan.
Meski porsi belanja pegawai telah mencapai 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembayaran gaji PPPK dipastikan aman hingga akhir tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno.
Baca juga: Gempa M2,6 Guncang Pangandaran Jabar Pada Rabu Pagi, Ini Info Dari BMKG
Menurutnya, seluruh kebutuhan anggaran PPPK sudah diperhitungkan dan dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.
"Untuk Kabupaten Cirebon aman. Gaji PPPK sudah dianggarkan satu tahun penuh, termasuk gaji ke-13," ujar Ade saat diwawancarai media, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, di sejumlah daerah lain muncul kekhawatiran terkait kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK akibat tingginya beban belanja pegawai dan keterbatasan fiskal.
Ade mengakui, persoalan tersebut memang terjadi di beberapa wilayah.
Dalam berbagai pembahasan di tingkat nasional, ada daerah yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan anggaran PPPK hingga penghujung tahun.
"Memang ada daerah yang mengalami kesulitan. Dalam pembahasan di tingkat nasional, ada daerah yang mengaku belum mampu memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK hingga akhir tahun," ucapnya.
Namun, kondisi itu tidak terjadi di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah daerah, kata Ade, telah menyiapkan anggaran yang cukup sehingga seluruh hak PPPK dapat dibayarkan sesuai ketentuan selama tahun 2026.
Di balik kepastian tersebut, terdapat fakta bahwa rasio belanja pegawai Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan.
Pada tahun ini, porsi belanja pegawai mencapai 38 persen dari total APBD, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 36 persen.
Baca juga: Rumah Milik Petani di Desa Sambimaya Indramayu Terbakar, Api Diduga Dari Bara Sisa Memasak Nasi
Baca juga: Pasar Tradisional Cirebon Sepi? Kini ASN dan Instansi Diajak Belanja Minimal Sekali
Meski terlihat signifikan, Ade menjelaskan kenaikan rasio tersebut bukan karena bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK.
Kenaikan terjadi karena nilai APBD Kabupaten Cirebon mengalami penurunan.
Pada 2025, APBD Kabupaten Cirebon tercatat sekitar Rp 4,3 triliun.
Sementara pada 2026, nilainya turun menjadi sekitar Rp 4,1 triliun akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
"Transfer ke daerah menurun sehingga memengaruhi rasio belanja pegawai. Jadi persentasenya naik, meskipun tidak ada penambahan ASN," jelas dia.
Situasi tersebut menjadi gambaran tantangan yang dihadapi banyak pemerintah daerah saat ini.
Di satu sisi, kebutuhan belanja pegawai harus tetap dipenuhi.
Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan dan transfer pusat.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah mulai mencari solusi jangka panjang.
Salah satu opsi yang mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat adalah pengalihan pembiayaan PPPK sektor pendidikan dan kesehatan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ade, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan program PPPK yang terus berkembang setiap tahun.
"Nanti didorong agar pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan melalui APBN sehingga tidak membebani daerah. Itu yang sedang diusulkan untuk tahun 2027," katanya.
Usulan itu masih dalam tahap pembahasan, namun dinilai menjadi salah satu jalan keluar untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai.
Sementara menunggu kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan para PPPK tidak perlu khawatir karena anggaran gaji hingga gaji ke-13 telah tersedia dan aman sampai akhir tahun 2026.