TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Seorang pria di Mamasa, Sulawesi barat inisial PB ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap keponakannya sendiri, EN.
Korban mengungkapkan pengalaman pahit yang selama ini disimpannya seorang diri.
Baca juga: Hari Ini Penuh Hoki, Dua Shio Ini Diprediksi Raih Kesempatan Emas
Baca juga: Cristiano Ronaldo Bungkam Pengkritik, Portugal Hajar Uzbekistan Tanpa Balas
Dilansir dari laman polisiku.co.id terungkapnya kasus ini bermula saat sang nenek, merasa curiga melihat kondisi tubuh cucunya yang mengalami perubahan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Rasa penasaran dan kekhawatiran mendorongnya untuk menanyakan langsung penyebab perubahan tersebut kepada korban.
Setelah mendapat dorongan dan perhatian dari neneknya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang selama ini membuatnya hidup dalam ketakutan.
Korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka PB.
Tidak hanya sekali, korban mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Mendengar pengakuan yang memilukan itu, sang nenek langsung mengambil langkah tegas dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamasa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani secara serius oleh penyidik Polres Mamasa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik turut mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan berperspektif korban. Korban saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologis dan medis untuk pemulihan trauma,” ujar sumber dari unit penyidik.
Demi melindungi hak-hak korban, identitas lengkap anak tersebut dirahasiakan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban yang dapat mengganggu proses pemulihan maupun jalannya proses hukum.
Polres Mamasa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (*)