BANGKAPOS.COM, BANDUNG -- Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir.
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) malam.
Penangkapan tersebut mengakhiri pengejaran polisi yang telah berlangsung selama beberapa hari. Sebelumnya, Taufik diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan dan bahkan sempat lolos saat akan digerebek aparat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, telah ditangkap,” kata Hendra, Selasa malam.
Menurut Hendra, tersangka diamankan di wilayah hukum Polresta Bandung. Polda Jabar dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan itu pada Rabu (24/6).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun.
Sebelum penangkapan terjadi, beredar video di media sosial yang menarasikan pelaku telah diamankan polisi. Namun, Polda Jabar membantah informasi tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks karena saat itu Taufik masih berstatus buron.
“Hoaks itu ya. Kalau tertangkap, enggak mungkin kami buat sprint DPO,” ujar Hendra.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sayembara senilai Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jabar atas keberhasilan menangkap tersangka.
“Atas nama warga Jawa Barat dan atas nama kemanusiaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sudah dengan cepat menangkap pelaku,” ujarnya.
Dedi berharap tersangka memperoleh hukuman yang setimpal karena perbuatannya dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung. Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati korban dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka serius.
Adik korban, Syahrul Ulum, mengungkapkan bahwa kakaknya mulai sulit dihubungi sejak 2023 setelah menjalin hubungan dengan Taufik. Meski sesekali masih berkomunikasi, keluarga menilai sikap korban berubah dan terkesan berada di bawah tekanan.
Keluarga bahkan sempat mengunggah informasi orang hilang di media sosial. Namun, unggahan tersebut kemudian diminta untuk dihapus oleh korban melalui pesan yang dianggap janggal oleh keluarga.
Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Korban telah menjalani operasi pada bagian kepala dan masih dalam tahap pemulihan.
Menurut keluarga, kondisi korban mulai membaik dan dapat berkomunikasi, meski masih terbatas.
“Sekarang masih dirawat. Sudah operasi kepala. Kondisinya sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Matanya juga sudah tidak bisa melihat,” kata Syahrul.
Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Setelah pelaku ditangkap, keluarga berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. (Kompas.com/Tribun Jabar)