TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Pada agenda kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli yang meringankan untuk memberikan pandangan dari sisi hukum pidana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menghadirkan Dr. Chairul Huda, SH., MH, seorang ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Sejak pagi, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Suasana sidang kali ini terlihat sedikit berbeda dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.
Jika biasanya kursi pengunjung didominasi oleh kalangan ibu-ibu, pada persidangan kali ini komposisi pengunjung terlihat lebih beragam.
Barisan kursi yang tersedia justru lebih banyak diisi oleh kaum pria yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara itu, sejumlah ibu-ibu yang hadir memilih duduk lesehan di lantai karena keterbatasan tempat.
Baca juga: Breaking News: Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Lanjutan Hari Ini
Baca juga: UAS Ngaku Dengar Soal Isu Keretakan Abdul Wahid dan SF Hariyanto: Dari Awal Sudah Tak Sejalan
Di bagian belakang ruang sidang, puluhan pengunjung lainnya yang mayoritas laki-laki terpaksa berdiri lantaran seluruh kursi telah terisi penuh.
Kepadatan pengunjung membuat suasana ruang sidang terasa sesak. Meski demikian, persidangan tetap berlangsung tertib dengan perhatian pengunjung yang tertuju pada keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Dr. Khoirul Huda dimintai pandangan mengenai sejumlah aspek hukum pidana yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi Abdul Wahid.
Tim penasihat hukum mengajukan berbagai pertanyaan untuk memperkuat argumentasi pembelaan di hadapan majelis hakim.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)