TRIBUNJAMBI.COM – Penanganan kasus dugaan penyebaran kabar bohong dan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, bergerak cepat.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang dilimpahkan berkasnya, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyasumma alias Dokter Tifa.
Hanya berselang satu hari setelah menjalani pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bergerak taktis melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kedua terdakwa ke meja hijau.
Perkara yang menyita perhatian publik ini dipastikan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah adanya pelimpahan resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/6/2026) sore.
Disidang di PN Jakarta Timur Berdasarkan SK Ketua MA
Pemilihan PN Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa didasarkan pada keputusan regulasi tingkat tinggi penegak hukum.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas dari Kejari Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur tersebut didasarkan pada titah langsung dari Mahkamah Agung.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tysaumma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Lewat Praperadilan
Baca juga: Warga Jambi Ngamuk, Kepung Ayah Tiri Diduga Lecehkan Anak Tiri Kelas 3 SD
Yogi menguraikan bahwa landasan yuridis pemindahan lokasi sengketa hukum ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2026.
Surat keputusan tersebut berisi mandat penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa sekaligus memutus perkara tindak pidana umum yang menjerat kedua tokoh tersebut.
Dengan rampungnya penyerahan berkas dan surat dakwaan ini, tim JPU kini berada dalam posisi bersiap dan tinggal menunggu penetapan hari sidang pertama serta penunjukan majelis hakim oleh PN Jakarta Timur.
Meskipun status perkara keduanya kini sudah resmi naik ke tingkat pengadilan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan tidak akan mendekam di dalam sel tahanan selama proses hukum berjalan.
Pihak Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kubu terdakwa.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan keputusan untuk tidak menahan kedua terdakwa diambil lewat pertimbangan matang internal kejaksaan.
Ada faktor penjamin kuat dari pihak internal keluarga yang bersedia menanggung risiko hukum jika terjadi tindakan nonkooperatif di kemudian hari.
Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Orang Kuat di Balik Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Baca juga: Kronologi dan Pengakuan Bocah Kelas 3 SD Dilecehkan Ayah Tiri di Jambi, Diamuk Massa
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya.
Selain faktor jaminan keluarga, Marcelo menambahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menandatangani surat perjanjian hitam di atas putih.
Surat pernyataan tersebut memuat komitmen total bahwa mereka akan tunduk pada seluruh regulasi persidangan dan ikut menjaga kondusivitas ruang publik.
"Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambung Marcelo.
Dalam perkara sengketa informasi ijazah ini, Kejari Jakarta Selatan menerapkan pasal berlapis guna menjerat kedua terdakwa.
Marcelo Bellah menyebut pihaknya mendakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menggunakan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah.
Baca juga: 7,3 Ton Pupuk Urea Subsidi Disita Polisi di Jambi, Dijual Seharga Rp295 Ribu per Karung 50 Kg
Baca juga: Penggerebekan di Maro Sebo Ulu Batang Hari, Warga Pukuli Pemerkosa Anak
Baca juga: Daftar 6 Kursi Kosong di Jabatan Eselon II Pemkab Tanjab Barat