Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Dianggap Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Fitriadi June 24, 2026 11:40 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Agung ( Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi MBG, Sony Sonjaya (SS).

Alasan Kejagung menolak permohonan JC Sony Sonjaya adalah karena ia merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut.

Oleh karenanya, Sony Sonjaya dianggap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator. 

Adapun hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya."

"Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

Baca juga: Alasan Taufik Hidayat Potong Bibir Wanita yang Disekap di Bandung, Tuding Selingkuh, Keluarga Bantah

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjutnya. 

Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief. 

Meski menolak JC yang diajukan, Kejagung menegaskan penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. 

Informasi tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang. 

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata dia. 

Menurut pihak kuasa hukum, pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG.

Kejagung: 41 Nama yang Disebut Sony Sonjaya Tetap Dipakai untuk Ungkap Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan informasi yang disampaikan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tetap dapat digunakan untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony telah ditolak Kejaksaan Agung.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai. 

Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, pemberian status justice collaborator harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Salah satu syarat utama justice collaborator adalah pemohon bukan pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut.

Syarief menjelaskan, setelah meneliti hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan atau verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Taufik Hidayat Dijebloskan ke Sel Khusus Dilengkap CCTV, Cengengesan saat Dibawa ke Polda

Karena itu, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan jual beli titik program MBG.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, ya atau pelaku utama sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second," jelas dia.

Menurut dia, status pelaku utama membuat Sony tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana sangkaan yang dikenakan.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata dia.

Atas dasar dua pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.

Pengajuan itu disebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.

Menurut Krisna, dalam pengajuan tersebut Sony menyampaikan sejumlah informasi, termasuk nama-nama pihak yang diklaim terkait dengan perkara korupsi MBG.

Selain itu, Sony juga menyinggung temuan proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.