Nasib 41 Nama dalam Chat Sony Sonjaya, Kejagung Tetap Pakai untuk Bongkar Korupsi MBG
M Zulkodri June 24, 2026 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi MBG, Sony Sonjaya (SS), ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski JC Sony Sonjaya ditolak, namun Kejagung memastikan 41 nama yang muncul dalam percakapan milik Sony Sonjaya tetap digunakan untuk membongkar kasus korupsi MBG.

Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan pengajuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Penyidik masih memeriksa apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau sebatas pelaksanaan program.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Sony Sonjaya.

Hingga kini, identitas lengkap dari puluhan nama tersebut masih belum diungkap ke publik karena menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.

Baca juga: Alasan Taufik Hidayat Potong Bibir Wanita yang Disekap di Bandung, Tuding Selingkuh, Keluarga Bantah

Perkembangan terbaru ini sekaligus menandai upaya Kejagung untuk memburu jejak seluruh pihak yang diduga terkait dalam skandal korupsi MBG, demi mengungkap siapa saja yang sebenarnya berada di balik kasus yang menghebohkan tersebut.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai. "

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan informasi dari Sony tetap menjadi bagian penting dalam penyidikan.

"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Penyidik belum memutuskan pemanggilan seluruh nama tersebut karena masih menelusuri posisi, peran, dan konteks komunikasi masing-masing pihak.

"Nama-nama itu apa sih sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih menelaah isi percakapan dalam perangkat milik Sony.

"Atau berhubungan chat atau telepon, tapi isinya apa, itu yang masih kami cek."

Awal Mula 41 Nama Terungkap

Temuan 41 nama itu muncul saat Sony diperiksa selama sekitar 9,5 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026.

Dari percakapan tersebut ditemukan tabel berisi sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.

"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel," kata Krisna.

"Iya terkait menyangkut SPPG."

Menurut Krisna, Sony mengakui pernah menerima dan merealisasikan pengajuan titik SPPG, namun tidak mengetahui adanya dugaan transaksi di baliknya.

"Dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak."

Baca juga: Alibi Taufik Hidayat Gunting Bibir Pacar, Akui Lakukan Penyiksaan di Bawah Pengaruh Alkohol

Krisna menyebut sebagian nama dalam data tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang pernah berkomunikasi dengan Sony melalui ponsel yang kini disita.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif."

Sebelumnya Sony juga telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik sebagai bagian dari materi pemeriksaan.

Alasan JC Sony Sonjaya Ditolak Kejagung

Kejaksaan Agung ( Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi MBG, Sony Sonjaya (SS).

Alasan Kejagung menolak permohonan JC Sony Sonjaya adalah karena ia merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut.

Oleh karenanya, Sony Sonjaya dianggap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator. 

Adapun hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya."

"Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjutnya. 

Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief. 

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.