Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya Taufik Hidayat, terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.

Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

"Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi," kata pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus itu secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Hal itu karena korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan serta penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Gus Falah, perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dalam ketentuan itu, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Dikatakan bahwa berbagai fakta terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan.

"Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar anggota DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia menambahkan YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

Oleh karenanya, Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan.

"Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama," ungkap Gus Falah menegaskan.

Terduga Taufik Hidayat telah ditangkap di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditempatkan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.

"Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).

Menurut Rudi, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum menjalani penahanan untuk mendalami perkara tersebut.