SURYAMALANG.COM, BATU - Kota Batu, Jawa Timur akhirnya resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pemakaman.
Kehadiran regulasi baru ini membawa angin segar karena kini di Kota Batu sudah ada dasar hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur segala urusan soal pemakaman.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengungkapkan perda ini mengatur banyak hal penting, mulai dari standar teknis pemakaman yang mencakup ukuran dan bentuk makam, hingga larangan penggunaan ornamen yang berlebihan.
Selain aspek teknis tersebut, aturan ini dirancang demi tata kelola lahan pemakaman agar lebih tertib dan terdata dengan baik.
Baca juga: Alarm Fraksi PDIP Soal Pensiun 2 Eks Pj Sekda Malang, Golkar: Tergantung Bupati Dibutuhkan Tidak
Salah satu poin krusial yang ikut diatur di dalamnya adalah kewajiban bagi masing-masing perumahan di Kota Batu agar memiliki dan menyediakan lahan khusus untuk pemakaman.
“Untuk memastikan substansi aturan sesuai kebutuhan masyarakat adanya perda ini, Pemkot Batu dan DPRD sebelumnya telah menggelar uji publik pada 2025 lalu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan,” kata Nurochman pada Rabu (24/6/2026).
Selain masalah teknis, perda ini juga membidik penataan terhadap aset lahan makam.
Selama ini, banyak lahan pemakaman yang dikelola langsung oleh pihak desa maupun yayasan, namun statusnya belum tercatat secara jelas sebagai aset daerah.
Nurochman menambahkan, sebelum resmi "didok", Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini juga telah melalui proses fasilitasi serta evaluasi ketat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini wajib ditempuh guna memastikan seluruh pasal di dalamnya sinkron dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Peluang Harga Pertamax Turun Kata Ekonom dan Purbaya, Pertalite Langka di Kediri Antre 45 Menit
“Dalam tataran pelaksanaan, Perda ini nantinya harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Kepada SKPD terkait agar segera mempersiapkan peraturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dari Perda ini,” tegas Wali Kota.
Langkah strategis ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq.
Arief mengakui, selama ini wilayah Kota Batu memang belum mengantongi regulasi yang jelas mengenai urusan pemakaman.
“Selama ini pengelolaan makam di Kota Batu belum memiliki aturan baku yang dapat dijadikan dasar penegakan kebijakan, sehingga terjadi tumpang tindih penggunaan lahan, bentuk makam yang tidak seragam dan ketentuan mengenai hak pemakaman warga,” jelasnya.
Menariknya, perda ini tidak hanya melulu mengatur soal tumpang tindih penggunaan lahan dan bentuk makam yang tidak seragam.
Regulasi ini sengaja dilahirkan sebagai langkah nyata untuk mengantisipasi keterbatasan lahan pemakaman yang diperkirakan akan melanda sejumlah wilayah di Kota Batu dalam waktu dekat.
Baca juga: Dituduh Laporkan Pungli, Anggota Banpol PP Jember Dianiaya dan Diancam Celurit oleh Pegawai PPPK
“Seperti di Kelurahan Sisir yang diproyeksikan mengalami keterbatasan kapasitas makam dalam beberapa tahun mendatang,” terang Arief.
Melalui pengesahan perda baru ini, Pemerintah Kota Batu berharap seluruh tata kelola sekaligus pengembangan lahan baru untuk pemakaman di Kota Batu ke depannya menjadi jauh lebih jelas, tertata, dan terarah.