TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa keaslian ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa menghukum Roy Suryo cs.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan, setelah sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Saat menanggapi proses hukum yang berjalan saat ini, Mahfud mengatakan Roy Suryo cs memang pantas dihukum jika memang benar ijazah Jokowi asli.
Tetapi menurut Mahfud, sebelum itu, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membuktikan ijazah itu asli atau tidak.
"Kalau betul Pak Jokowi punya ijazah, lalu Roy Suryo dan Tifa menyebarkan bahwa Pak Jokowi tidak punya ijazah, memang harus dihukum," ungkapnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (24/6/2026).
Mahfud pun meminta publik menunggu perkembangan perkara tersebut karena proses persidangan belum dimulai.
Namun, kata Mahfud, jika dalam sidang nanti jaksa tidak terlebih dahulu membuktikan aspek yang menjadi pokok persoalan, maka pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa berpeluang mengajukan eksepsi.
"Pihak Roy Suryo dan Tifa itu nanti eksepsi, bukan itu masalahnya gitu, itu diadu di depan kan. Di situ akan diuji, apakah hakim itu independen atau tidak atau hakim ketakutan atau tidak, itu akan terlihat dari situ."
"Atau kita nggak tahu juga loh, jaksanya mungkin nanti pakai dakwaan yang bukan tersiar selama ini, bisa saja, kita kan belum tahu, harus menunggu sidangnya dulu baru tahu," papar Mahfud.
Sementara itu, pihak Jokowi menyebutkan bahwa eks-presiden siap menunjukkan ijazahnya dari SD hingga S1 di persidangan jika diminta oleh hakim.
Baca juga: Roy Suryo Cs Siap Sidang, Tunggu Pembuktian dari Kubu Jokowi: Kalau Mau Mundur, Angkat Tangan Saja
Terkait eksepsi ini, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan materi eksepsi dan lain-lain.
“Kami juga sudah persiapan untuk proses persidangan seperti materi eksepsi dan yang lain-lain. Dan yang paling penting, tentu kami akan menyiapkan berbagai materi pertanyaan untuk mendalami fakta-fakta persidangan yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar dia, Selasa (23/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Karena ini adalah kesempatan bagi kami untuk masuk dalam pokok perkara dan menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu Saudara Joko Widodo," ucapnya lagi.
Khozinudin berharap, persidangan kliennya terkait kasus ijazah Jokowi dapat digelar secara terbuka untuk publik, mengingat ini adalah agenda bersama seluruh rakyat Indonesia.
“Karena itu kami juga nanti meminta kepada majelis hakim agar persidangan tersebut selain terbuka untuk umum juga diperkenankan diliput oleh seluruh media nasional, agar apa yang menjadi fakta persidangan itu juga diketahui seluruh rakyat,” kata Ahmad.
Kubu Roy Suryo juga mengaku saat ini ingin fokus pada persiapan persidangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Khozinudin, beban pembuktian dalam perkara ini sekarang tidak berada di pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya, melainkan pada pihak Jokowi sendiri.
"Beban pembuktian itu sekarang bukan ada pada Roy Suryo dan kawan-kawan, ada pada kubu Jokowi, tetapi juga tidak oleh Jokowi tapi diwakili oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya, Rabu (24/6/2026), dikutip dari YouTube tvOne.
"Di mana jaksa nanti akan mendakwa bahwa klien kami melakukan fitnah dan pencemaran karena meneliti dengan hasil 99,9 persen palsu," tambah Khozinudin.
Khozinudin pun menegaskan, untuk membuktikan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik terkait hasil penelitian tersebut, jaksa harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah yang menjadi objek perkara.
"Bukan hanya ijazahnya, bagaimana prosedur tahapan ijazah itu keluar, artinya saat masuk kuliah bagaimana, di kuliahnya bagaimana, termasuk KKN-nya bagaimana. Nah, dalam konteks itulah nanti kita akan gali," paparnya.
"Juga soal kapankah dia lulus, itu kan dari satu otoritas yang sama saja ada dua bulan berbeda, Desember dan Oktober begitu," imbuh Khozinudin.
Khozinudin juga menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum secara maksimal untuk membela kliennya tersebut.
"Kalau kita bicara tentang upaya hukum yang maksimal untuk membela klien, ini yang kami sebut sebagai perang terbuka secara hukum. Kenapa? Ya, seluruh amunisi sekarang siap kita keluarkan. Jadi janganlah kita dipaksa untuk berperang, setelah kita maju Anda mundur."
"Kalau memang mau mundur, mau pergi dari pertarungan ini, angkat tangan saja. Jangan berhalusinasi mendongeng ke sana kemari," tegas Khozinudin.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
(Tribunnews.com/Rifqah)