PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh kembali melakukan langkah preventif dengan menyambangi sejumlah warung kopi (warkop) di Kecamatan Darul Imarah, Senin (22/6/2026).
Kehadiran aparat kepolisian ini bukan sekadar patroli rutin, melainkan bagian dari upaya sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online (judol) yang kian marak dan menyasar berbagai kalangan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Eddy Musfikar, menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan penyuluhan terkait dampak negatif perjudian berbasis daring.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang serius.
Banyak pelaku yang akhirnya mengalami kerugian finansial, terjerat utang, bahkan memicu konflik rumah tangga akibat kecanduan berjudi.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh iklan maupun promosi yang menjanjikan keuntungan instan.
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Weleri, Pelaku Ditangkap di Cikarang
Faktanya, praktik perjudian online lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan bagi para pemainnya.
Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja, mengingat akses terhadap konten perjudian kini semakin mudah melalui berbagai platform digital.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak kondisi ekonomi keluarga dan masa depan para pelakunya,” ujar Iptu Eddy.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar.
Peran aktif warga sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal ini serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Melalui edukasi berkelanjutan, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya judol semakin meningkat.
Dengan demikian, lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik perjudian dapat terwujud.
Harapan besar ini menjadi tujuan utama agar generasi muda Aceh tidak terjerumus dalam lingkaran perjudian yang merugikan.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Terungkap, Anak di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-Gara Judi Online
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemuda Saat Asyik Main Judi Online di Warung
Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Razia ASN dan Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja