Pemkot Malang Hadapi Empat Tantangan Besar Pertahankan Jaminan Kesehatan
Eko Darmoko June 24, 2026 03:45 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang mengidentifikasi sedikitnya empat permasalahan dan tantangan strategis dalam upaya mempertahankan program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, empat permasalahan tersebut terdiri atas masih adanya penduduk yang belum aktif JKN, data kepesertaan, masyarakat rentan yang belum terlindungi, dan keberlanjutan fiskal daerah.

Empat isu tersebut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi terkait UHC di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (24/6/2026).

DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera menuntaskan tantangan di lapangan agar layanan kesehatan tetap dapat diakses seluruh warga secara berkelanjutan.

Dijelaskan lebih jauh oleh Erick, sebagian masyarakat masih berstatus non aktif akibat perubahan segmen kepesertaan, ketidaksesuaian data, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun faktor administratif lainnya.

Permasalahan kedua berkaitan dengan dinamika data kepesertaan JKN yang sangat fluktuatif. Perubahan data kependudukan, perubahan status pekerjaan, perpindahan segmen peserta, hingga perubahan status penerima bantuan iuran menjadi faktor yang memengaruhi validitas data peserta.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti potensi masyarakat rentan yang belum terlindungi. Masih terdapat kelompok masyarakat yang berpotensi membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan dari pemerintah daerah, namun belum seluruhnya terakomodasi dalam skema pembiayaan yang tersedia saat ini.

Tantangan terakhir yang dinilai paling krusial adalah keberlanjutan fiskal daerah. Dalam paparan tersebut disebutkan bahwa semakin tinggi tingkat keaktifan peserta JKN yang harus dipertahankan, maka semakin besar pula kebutuhan pembiayaan yang harus disiapkan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, aspek keberlanjutan fiskal menjadi faktor penting dalam menjaga keberhasilan UHC,” ujar Erik Setyo Santoso, Rabu (24/6/2026)

Isu keberlanjutan fiskal menjadi perhatian tersendiri di tengah tekanan anggaran daerah yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pemkot Malang dituntut menjaga keseimbangan antara pemenuhan layanan kesehatan masyarakat dengan kemampuan keuangan daerah agar program UHC tetap berjalan secara berkelanjutan.

“Tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Malang dalam mempertahankan capaian UHC sekaligus memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala persoalan administrasi maupun pembiayaan,” kata Erick.

Sisir Data Pekerja

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 17.599 perusahaan yang tercatat beroperasi di Kota Malang. Perusahaan itu mulai dari skala kecil hingga perusahaan besar.

Menurut Arif, salah satu persoalan yang dihadapi saat ini adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih pembiayaan peserta BPJS Kesehatan. Di lapangan, terdapat potensi pekerja yang sebenarnya telah didaftarkan dan dibiayai oleh perusahaan, namun juga masih tercatat sebagai penerima bantuan yang dibiayai pemerintah daerah.

"Yang menjadi pokok permasalahan hari ini adalah data yang belum sama. Tidak menutup kemungkinan ada karyawan yang sebenarnya sudah dibiayai perusahaan, tetapi juga masih tercatat dibiayai pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disnaker PMPTSP meminta rekomendasi dari DPRD Kota Malang agar bisa mengumpulkan data pekerja dari seluruh perusahaan secara rinci melalui sistem. Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data yang dimiliki Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di Pemkot Malang.

"Kami minta data by name by address dari perusahaan, kemudian kami komparasikan dengan data di Dinsos dan Dinkes. Dari situ akan terlihat mana yang memang sudah ditanggung perusahaan dan mana yang perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah," jelasnya.

Arif menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak seluruh pekerja yang bekerja di Kota Malang merupakan warga ber-KTP Kota Malang. 

Karena itu, dalam proses verifikasi data, pemerintah akan memprioritaskan perlindungan bagi warga Kota Malang yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

"Saya yakin dari ribuan perusahaan itu banyak karyawannya yang bukan ber-KTP Kota Malang. Karena itu, prioritas kami nanti adalah warga yang ber-KTP Kota Malang," katanya.

Selain menggandeng perusahaan, Disnaker juga berkoordinasi secara rutin dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan validitas data kependudukan.

Setiap tanggal 15, pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi untuk memperbarui data penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan karena kondisi di lapangan sangat dinamis, mulai dari warga yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan status pekerjaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.