Pilu Rahmania Aisyah Lubis Disiksa Ibu Tiri hingga Lebam, Ayah Kandung Kini Ikut Jadi Tersangka
Tommy Kurniawan June 24, 2026 03:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmania Aisyah Lubis (9) di Batam terus berkembang. Setelah ibu tirinya ditetapkan sebagai tersangka, kini ayah kandung korban juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang hingga tubuhnya dipenuhi luka lebam. Polisi menemukan indikasi bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga melibatkan ayah kandung korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, ayah korban berinisial RL atau Ramadhin Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan RL selaku ayah kandung korban sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Husnul, Selasa (23/6/2026).

Menurut polisi, RL diduga tidak hanya mengetahui kekerasan yang dialami anaknya, tetapi juga diduga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang mengungkap adanya tindakan pemukulan hingga tendangan.

"Kami masih mendalami motif maupun bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka RL terhadap anaknya," ujarnya.

Baca juga: Perangai Abdimaludin Bikin Murka Rektorat Ketahuan Terima Uang, Sempat Dipuji Tolak Ajakan Gibran

Baca juga: Terbongkar Taufik Pria Pemotong Bibir Pacar Sudah Pernah Nikah, Mantan Istri Juga Disiksa

Ibu Tiri Mengaku Tak Bisa Menahan Emosi

Sebelumnya, ibu tiri korban berinisial VJH (38) mengakui telah menganiaya anak sambungnya.

Dalam pemeriksaan di Polsek Sagulung, VJH mengaku menyesal dan tidak mampu mengendalikan emosinya saat melakukan kekerasan terhadap korban.

"Saya sudah tidak sanggup menahan emosi. Pada 13 Juni 2026 lalu menjadi puncaknya," ujar VJH.

Ia mengaku memukul korban menggunakan tangan kosong, gantungan pakaian, hingga gagang sapu.

Menurut pengakuannya, kemarahan muncul karena korban dianggap tidak menjalankan perintah untuk menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun dan justru memilih bermain.

"Itu yang membuat emosi saya memuncak. Saya ambil hanger dan sapu. Saat itu saya sudah tidak bisa mengontrol emosi," katanya.

VJH juga mengakui bahwa tindakan kekerasan terhadap korban bukan pertama kali terjadi.

Terungkap Saat Korban Hendak Dibawa Berobat

Kasus ini terungkap pada 19 Juni 2026 saat ayah korban meminta bantuan komunitas sosial untuk membawa anaknya berobat karena keterbatasan biaya.

Relawan yang melihat kondisi korban curiga setelah menemukan lebam pada wajah dan tubuh bocah tersebut.

Awalnya keluarga mengaku luka-luka itu disebabkan korban terjatuh di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pendalaman, ibu tiri korban akhirnya mengakui bahwa luka tersebut merupakan akibat penganiayaan.

Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian hingga kasus naik ke tahap penyidikan.

Sering Jadi Sasaran Kekerasan

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga kerap menjadi sasaran kekerasan ketika ayahnya tidak berada di rumah.

Bahkan korban tidak hanya dipukul, tetapi juga diduga mengalami penelantaran.

"Sejak keluarga tersebut memiliki anak dua tahun lalu, perhatian dan kasih sayang terhadap korban terus berkurang," kata Aris.

Polisi juga mengungkap kondisi keluarga korban yang mengalami kesulitan ekonomi. Ayah korban diketahui baru dua bulan terakhir bekerja sebagai pengemudi ojek online, sementara ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan jarang berkomunikasi dengan anaknya.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya bentuk kekerasan lain yang pernah dialami korban selama tinggal bersama keluarga tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.