Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kembali menagih Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 23 miliar yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menutupi berbagai kewajiban keuangan daerah, terutama pembayaran Surat Perintah Hutang (SPH) yang berasal dari tunda bayar tahun anggaran 2025.
Pemkab Kepahiang telah kembali menyurati Pemerintah Provinsi Bengkulu agar sisa DBH yang menjadi hak daerah segera direalisasikan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu baru menyalurkan sekitar Rp 7 miliar.
Sementara sisanya masih belum diterima oleh Pemkab Kepahiang.
Baca juga: 30 ASN Eselon III Kepahiang Diusulkan Promosi, Mutasi hingga Demosi, Menunggu Pertek BKN
"Informasi yang saya dapat baru dibayar Rp 7 miliar dan sisanya masih lumayan banyak," katan Nata.
Pencairan sisa DBH tersebut sangat penting karena saat ini Pemkab Kepahiang memiliki kewajiban pembayaran yang harus segera diselesaikan.
Kewajiban tersebut berasal dari tunda bayar tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini ditetapkan sebagai Surat Perintah Hutang (SPH).
"Apalagi kita ada tunda bayar di 2025 yang sekarang sudah diaudit BPK menjadi Surat Perintah Hutang yang diwajibkan membayar," jelas Nata.
Karena itu, apabila sisa DBH tersebut dicairkan, pemerintah daerah akan memprioritaskan penggunaannya untuk melunasi kewajiban pembayaran SPH.
"Apabila DBH ini cair, SPH ini yang kita utamakan untuk dibayar," tegas Nata.
Meski demikian, ia berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menyelesaikan seluruh kewajiban DBH kepada Kabupaten Kepahiang, meskipun dilakukan secara bertahap.
"Harapan kita ini dilunaskan walaupun teknisnya dicicil," ujar Nata.
Keterlambatan pencairan DBH berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang telah dianggarkan pada tahun 2026.
Bahkan, beberapa kegiatan terpaksa diblokir sementara sebagai langkah antisipasi agar anggarannya dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang daerah.
"Konsekuensinya paling ada beberapa program kegiatan yang sudah masuk 2026 terhambat karena dana kegiatan itu anggarannya untuk membayar SPH. Maka sekarang ini ada beberapa kegiatan yang kita blokir sebagai opsi," ungkap Nata.
Meski sejumlah program terancam tertunda, Nata memastikan beberapa kegiatan prioritas tetap berjalan dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
"Kecuali revitalisasi Taman Kota, Masjid Agung, termasuk perbaikan atap Gedung Kantor Bupati dan DPRD," pungkas Nata.
Kondisi ini membuat Pemkab Kepahiang berharap adanya percepatan penyaluran DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu agar kewajiban pembayaran utang daerah dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pada tahun 2026.