TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyiapkan solusi bagi masyarakat yang ingin membuka lahan tanpa membakar.
Upaya tersebut dilakukan untuk menekan risiko kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunlah), terutama saat memasuki musim kemarau di Kabupaten Muba.
Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Supriyanto, mengatakan sebanyak 10 unit alat berat jenis excavator PC200 dan excavator mini disiapkan Disbun Muba untuk masyarakat dan kelompok tani (Koptan) dalam membuka lahan dan kebun dengan cara tidak dibakar.
"Saat ini alat berat berada di workshop dalam kondisi siap digunakan. Alat berat tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membantu proses pembukaan lahan secara aman dan ramah lingkungan,"kata Suprianto kepada Sripoku.com, Jumat (24/6/2026).
Lanjutnya, dalam prosesnya masyarakat umum yang ingin membuka lahan tanpa bakar dapat menggunakan layanan alat berat dengan tarif retribusi Rp240 ribu per jam, di luar biaya bahan bakar minyak (BBM).
"Tarif retribusi Rp240 ribu per jam, belum termasuk BBM, ini sesuai dengan perda retribusi daerah. Keberadaan alat berat tersebut menjadi salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu Karhutbunlah,"ungkapnya.
Baca juga: Daftar 6 Kecamatan di Musi Rawas yang Rawan Karhutla, Sepanjang Juni Terpantau ada 28 Hotspot
Sementara itu, Koptan juga dapat memperoleh bantuan pembukaan lahan tanpa bakar melalui pengajuan proposal kepada Disbun Muba.
Usulan yang masuk nantinya akan diprogramkan melalui sumber pendanaan APBD maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Untuk Koptan dapat mengajukan proposal pembukaan lahan tanpa bakar ke Dinas Perkebunan. Selanjutnya akan kami programkan melalui APBD maupun dana BPDPKS sesuai ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan Koptan semakin memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah tersebut.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah Karhutbunlah yang dapat merugikan masyarakat, lingkungan, maupun sektor perkebunan di Kabupaten Muba,"tutupnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com