Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
Tribungayo.com, REDELONG - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh secara resmi mengambil langkah tegas terkait kondisi Jembatan Enang-Enang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan kajian teknis, Jembatan Enang-Enang yang berada di Jalan Nasional Lintas Bireuen-Takengon tepatnya di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dinyatakan tidak lagi aman untuk dilalui kendaraan umum, terutama pada malam hari, akibat kondisi tanah yang masih labil pasca-longsor.
Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah 3 Aceh, Azis, kepada TribunGayo.com, Rabu (24/6/2026) menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah pada akhir Mei hingga kunjungan lapangan terakhir, 22 Juni 2026.
Dalam forum koordinasi tersebut, BPJN Aceh memaparkan hasil kajian struktur jembatan, geometrik jalan, dan kondisi geologi di sekitar lokasi.
Hasilnya, pergerakan tanah yang masih terjadi membuat jembatan tersebut berisiko tinggi jika dipaksakan untuk arus lalu lintas kendaraan umum.
"Kami telah sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Jembatan Enang-Enang demi keselamatan pengguna jalan", tegas Azis.
Sebagai tindak lanjut, BPJN Aceh telah mengalihkan arus lalu lintas ke Jalan Werlah – Simpang Lancang sebagai rute alternatif, membersihkan sisa longsoran, serta melebarkan titik penyempitan di jalur tersebut.
Baca juga: Jalan Enang-Enang Ditutup, Koalisi Masyarakat Sipil: Bentuk Kesewenang-wenangan
Dua konstruksi jembatan permanen di ruas jalan alternatif Werlah – Simpang Lancang itu juga tengah dalam proses pelelangan untuk tahun 2026.
Sementara, penanganan permanen Jembatan Enang-Enang telah masuk program rencana aksi tahun 2027–2028.
Pra-desain jembatan, kata Azis, sudah dimulai tahun ini dengan beberapa alternatif, dengan harapan lelang konstruksi dapat dilakukan pada tahun yang sama.
Perlu dicatat, secara administratif jalan Werlah-Simpang Lancang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, bukan jalan nasional.
Meski demikian, BPJN Aceh menyatakan tetap berkontribusi dengan pembangunan dua jembatan permanen tahun ini.
Untuk ruas jalannya, akan dimasukkan ke program pembangunan jalan daerah tahun 2026 ini.
Azis mengatakan, Bupati Bener Meriah menyatakan dukungan terhadap langkah BPJN dan meminta agar Jalan Werlah – Simpang Lancang dijadikan permanen melalui usulan program IJD 2026.
Untuk sumber anggarannya kata Azis pembangunan dua jembatan tersebut berasal dari APBN 2026.
Adapun total anggaran jembatan tersebut pagu untuk Simpang Lancang mencapai 25 milyar dan jembatan Werlah 60 milyar.
"Adapun untuk kepemilikan Jembatan setelah selesai dibangun, asetnya menjadi milik pemerintah Kabupaten Bener Meriah selaku pemilik ruas jalan", terangnya.
Pada 22 Juni 2026, BPJN Aceh menggelar kunjungan lapangan kedua bersama Dinas PUPR, Asisten Daerah I, Dinas Perhubungan, dan Polres Bener Meriah.
Dalam pertemuan itu disepakati penghentian seluruh aktivitas di area jembatan demi keselamatan pengguna jalan.
Warga sekitar yang menggunakan kendaraan roda dua atau hendak berkebun tetap diperbolehkan melintas.
Menanggapi adanya donasi swadaya masyarakat yang digunakan untuk perbaikan jembatan darurat, BPJN Aceh mengingatkan bahwa struktur tersebut tidak dirancang untuk menahan beban berat dan rawan ambles jika sering dilalui kendaraan di tengah curah hujan tinggi.
"Sisa dana donasi yang terkumpul pun dipersilakan dimanfaatkan untuk keperluan lain", harapnya. (*)
Baca juga: Tiga Faktor Ini Jalan Enang-Enang Ditutup, BPJN: Gunakan Jalan Alternatif
Baca juga: Alasan Keamanan, BPJN Aceh Hentikan Perbaikan Jalan Enang-Enang yang Didanai Swadaya Warga