Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.
Penyidik Kejari resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas-Ngkeran tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Aceh Tenggara.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial AR dan AW.
Sebelumnya, Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni MY dan AB.
Baca juga: Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka AR dan AW kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” ujar Mohammad Purnomo Satriyadi, Selasa (23/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka AR dan AW selaku peminjam dan penanggung jawab di lapangan dalam proses pengerjaan Jembatan tersebut.
Proyek pembangunan Jembatan tersebut dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Dalam proses lelang pada 13 April 2022, CV RL ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp9.900.900.000.
Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka AR dan AW diduga sengaja meminjam CV RL hanya untuk memenangkan dan bertanggungjawab atas pekerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dan audit investigatif BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.657.708.730.
Perlu diketahui, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, dua tersangka sebelumnya yakni PPK (MY) dan Direktur CV RL (AB) telah menjalani proses hukum hingga kekuatan hukum tetap ( inkrah ).
Khusus untuk tersangka AR dan AW, dibebankan tanggung jawab atas kerugian negara tersisa sebesar Rp417.038.867,94.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)