Cara Licik Eks Ketua dan Bendahara KONI Rugikan Negara Rp 835 Juta, Dana Hibah Dipakai Seenaknya
Ani Susanti June 24, 2026 04:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024.

Kedua tersangka berinisial MA dan MEP, yang merupakan eks ketua dan bendahara tersebut mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung sejak Selasa (23/6/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan langkah penahanan terhadap keduanya.

Menurut dia, MA dan MEP kini resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin," kata Agus di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Kejari Periksa Pengurus KONI Kota Batu dan Cabor Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Agus menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka Barat selama periode 2020–2024.

"Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Negara Rugi Rp 835 Juta

Kasus tersebut ditangani Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 72 saksi.

"Para tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan, MA dan MEP diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 835,4 juta.

"Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 835,4 juta sebagaimana hasil hitungan auditor," ujar Agus.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat.

Korupsi Dana Hibah di Bondowoso

Kejaksaan Negeri Bondowoso menggeledah dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, dua lokasi penggeladahan yakni di Rumah/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Mustaqimy di Kecamatan Maesan.

Kemudian di  Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

"Iya dua titik lokasi," ungkapnya dikonfirmasi Selasa (26/5/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Diakuinya dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Seperti di antaranya yakni dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Iya ada dokumen juga," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.