TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kini mulai bergulir di kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan resmi yang masuk ke institusinya.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh seorang saksi dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dilaporkan berinisial KAH.
"Dapat kami sampaikan bahwa tim penyidik Kejari Sleman telah resmi melaporkan seorang saksi yang diduga memberikan keterangan atau sumpah palsu ke Polresta Sleman pada tanggal 03 Juni 2026," ujar Iptu Argo, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Sejauh ini pihak kepolisian juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam perkara ini.
"Penyidik Satreskrim sudah mengambil keterangan dari 2 orang yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Kami juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lagi dalam proses penyelidikan ini," ujar dia.
Argo mengimbau agar seluruh pihak tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebagai informasi, laporan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp68,5 miliar.
Saksi berinisial KAH diketahui merupakan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman tahun 2020 yang diduga memiliki kedekatan dengan Raudi Akmal.
Baca juga: Setwan DPRD Sleman Bicara soal Status Raudi Akmal di Kursi Legislatif Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, saat ditanya mengenai laporan tersebut menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Pada prinsipnya, untuk hal itu mungkin ranahnya masih penyidik Polres ya. Yang jelas sudah ada pelaporan terhadap saksi dan prosesnya sampai saat ini masih menjadi kewenangan di sana," jelas Bambang.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang dialokasikan untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.
Total nilai dana hibah tersebut mencapai Rp68,5 miliar.Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu operasional dan pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi diduga dikelola tidak sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
Kejari Sleman menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah.
Kerugian keuangan negara senilai Rp 10,9 miliar berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan DIY.
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan anaknya, Raudi Akmal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Di tengah proses penyidikan dan persidangan kasus utama, muncul temuan adanya dugaan pemberian keterangan tidak benar oleh saksi di bawah sumpah, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi.
Terkait potensi pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat, termasuk potensi pemanggilan saksi KAH, Bambang mengatakan, pihaknya akan bersikap objektif dan terbuka.
Siapapun yang terkait dan berpotensi memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik maka dipastikan akan diundang.
"Kami objektif dan penanganan kasus ini pun kami lakukan secara terbuka, dan transparan," kata dia.(*)