Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Sejumlah Fraksi Tolak Perubahan Perusda Jadi Perseroda, Ini Alasannya
Junisah June 24, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Rencana Pemkab Nunukan mengubah status Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) memicu perdebatan panas dalam rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Nunukan, Selasa (23/6/2026).

Dalam rapat paripurn yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Nunukan tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan berbeda terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. 

Namun, isu perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda menjadi pembahasan paling menyita perhatian. Jadi fraksi Hanura salah satu fraksi yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.

Juru bicara fraksi Hanura, Ahmad Triady, mengatakan perubahan status badan usaha milik daerah itu dinilai belum tepat dilakukan mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, khususnya terkait pertanggungjawaban keuangan dan pengawasan.

Baca juga: Perusda NSP Nunukan Kirim 50 Ton Rumput Laut ke Pinrang, Plt Direktur: Ini Demi Petani

"Fraksi Hanura menolak Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda. Kami memandang fungsi pengawasan harus diperkuat terlebih dahulu karena laporan keuangan Perumda dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara optimal," tegas Ahmad Triady saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Hanura juga menyoroti besarnya penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah yang harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

"Pengawasan yang ketat dan transparan sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan penyertaan modal benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," lanjutnya.

Penolakan lebih keras disampaikan fraksi Partai NasDem. Melalui juru bicaranya, Andi Fajrul Syam, NasDem menyatakan tidak sependapat dengan substansi Ranperda perubahan badan hukum Perusda menjadi Perseroda dan meminta pemerintah daerah menarik kembali seluruh Ranperda yang diajukan untuk disempurnakan.

"Setelah mencermati secara menyeluruh substansi, pasal-pasal dan aspek keuangan yang termuat dalam tiga Ranperda tersebut, Fraksi Partai NasDem menemukan sejumlah persoalan mendasar berupa ketidakjelasan substansi, potensi melemahnya fungsi pengawasan, serta risiko hukum dan fiskal yang dapat berdampak pada kepentingan daerah di masa mendatang," ujar Andi Fajrul Syam.

Menurut NasDem, bentuk badan usaha yang lebih tepat bagi Kabupaten Nunukan adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

"Untuk fraksi Partai NasDem meminta agar Ranperda tersebut ditarik dan disusun kembali dalam bentuk Perumda yang dinilai lebih sesuai dengan kepentingan pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah," katanya.

Baca juga: Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Andi Mulyono, menilai karakter usaha daerah di Kabupaten Nunukan lebih tepat berorientasi pada pelayanan publik dibandingkan orientasi keuntungan perusahaan.

"Fraksi Gerindra tidak sependapat dengan usulan perubahan status Perusda menjadi Perseroda. Menurut kami, karakter usaha daerah Kabupaten Nunukan lebih tepat berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Gerindra juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya fungsi pengawasan apabila badan usaha tersebut berubah menjadi Perseroda.

"Perubahan tersebut berpotensi mengurangi fungsi pengawasan karena kewenangan tertinggi dalam Perseroda berada pada RUPS," tambahnya.

Empat Fraksi Beri Dukungan Bersyarat

Di tengah penolakan dari tiga fraksi, empat fraksi lainnya memilih mendukung usulan pemerintah daerah dengan sejumlah catatan penting.

Fraksi PKS menilai perubahan menjadi Perseroda merupakan amanat regulasi nasional yang perlu dilaksanakan, namun harus dibarengi dengan transformasi manajemen dan peningkatan profesionalisme.

Juru bicara Fraksi PKS, Andi Yakub, menegaskan bahwa perubahan status hukum semata tidak cukup apabila tidak diikuti perbaikan kinerja perusahaan.

"Perubahan tersebut harus diikuti transformasi manajemen, peningkatan profesionalisme, dan perbaikan kinerja perusahaan. Setiap penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat nyata berupa peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah menyiapkan peta jalan bisnis yang jelas apabila perubahan menjadi Perseroda tetap dilaksanakan.

"Penyusunan roadmap bisnis yang jelas dan terukur sangat diperlukan guna menjamin keberlanjutan usaha serta memastikan penyertaan modal daerah memberikan manfaat ekonomi yang nyata," ujar Ramsah saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung perubahan menjadi Perseroda dengan syarat fungsi sosial perusahaan tetap dijaga.

"Perseroda harus dikelola secara profesional, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik. Perubahan status hukum harus berdampak pada peningkatan kinerja dan kontribusi nyata bagi daerah," kata Saddam Husein.

Sedangkan Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) menilai transformasi menjadi Perseroda dapat membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

"Perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengembangan usaha yang lebih optimal, memperkuat daya saing usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujar Samuel Parangan.

Rapat paripurna DPRD Nunukan 02 24062026
RAPAT PARIPURNA – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (23/6/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah, dengan isu perubahan status Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda menjadi perdebatan utama.

Penyertaan Modal Rp300 Miliar Jadi Sorotan

Selain polemik Perseroda, usulan peningkatan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar juga menjadi perhatian hampir seluruh fraksi.

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan target peningkatan pelayanan yang akan dicapai melalui tambahan modal tersebut.

"Peningkatan batas penyertaan modal harus disertai target peningkatan cakupan layanan, kualitas pelayanan, dan akses masyarakat terhadap air bersih," tegas Andi Yakub.

Fraksi Demokrat mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan penyertaan modal tersebut.

"Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kajian dan perhitungan peningkatan batas maksimal penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar," kata Ramsah.

Sementara Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali usulan investasi tersebut.

"Dengan mempertimbangkan besarnya nilai investasi dan tuntutan efisiensi anggaran saat ini, Fraksi Gerindra meminta agar usulan Ranperda ini ditinjau kembali secara seksama," ujar Andi Mulyono.

Pemkab Dukung Ranperda Ekonomi Kreatif

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Asisten III menyampaikan pendapat terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah menyatakan mendukung penuh kedua Ranperda tersebut.

"Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam pembahasan dan harmonisasi materi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asisten III saat membacakan pendapat pemerintah.

Perbedaan pandangan antarfraksi terkait Perseroda diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang pada tahapan pembahasan berikutnya di tingkat panitia khusus DPRD Nunukan.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.