Fakta Baru Sidang Kasus Tambang PT RSM di Bengkulu, Bongkar Kendali Asing-Dana Ratusan Miliar
Hendrik Budiman June 24, 2026 04:39 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Bengkulu mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan kendali pihak asing terhadap operasional perusahaan serta aliran dana bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan, kembali mengungkap fakta-fakta baru yang menyita perhatian. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6/2026) malam terungkap dugaan kuat adanya keterlibatan pihak asing dalam pengendalian operasional hingga permodalan perusahaan tambang tersebut.

Tak hanya itu, persidangan juga membuka informasi mengenai aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan warga negara asing selama aktivitas pertambangan berlangsung.

Fakta-fakta tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat orang saksi dalam agenda pembuktian, yang berlangsung di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi yang dihadirkan yakni Edi Nasri, Pansep Husen, Budi Yarwan, dan Ni Made Rahindayanti. 

Masing-masing memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan dominasi pihak asing dalam aktivitas pertambangan PT RSM yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Nama Karyawan Dipakai untuk Kepemilikan Saham

Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam persidangan berasal dari keterangan saksi Ni Made Rahindayanti.

Di hadapan majelis hakim, Ni Made mengakui dirinya merupakan karyawan PT Danmar Explorindo, perusahaan yang selama ini diketahui menjadi konsultan eksplorasi dan engineering PT RSM.

Dalam persidangan terungkap bahwa namanya digunakan atau dipinjam oleh Daniel Andreas Madre untuk menjadi pemegang saham pada PT Strata Multidimensi.

PT Strata Multidimensi diketahui merupakan pemegang saham mayoritas PT Cipta Sedaya Abadi, sedangkan PT Cipta Sedaya Abadi merupakan salah satu pemegang saham PT RSM.

Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat antara Daniel Andreas Madre dan Ni Made Rahindayanti terkait penggunaan nama tersebut.

Baca juga: Sidang Korupsi Tambang di Bengkulu, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Imron Rosyadi

Dalam fakta persidangan, tindakan itu diduga dilakukan secara sadar dan sengaja untuk memberikan keuntungan kepemilikan saham sebanyak 60 lembar saham pada PT Strata Multidimensi.

Daniel Andreas Madre sendiri diketahui merupakan pemegang saham sekaligus pimpinan PT Danmar Explorindo.

Perusahaan tersebut selama bertahun-tahun menerima pembayaran dari PT RSM sebagai konsultan eksplorasi dan engineering dengan nilai yang disebut mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

Temuan itu membuat tim penasihat hukum terdakwa Sonny Adnan meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Ni Made dalam membantu pihak asing memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan PT RSM.

Pemilik PT RSM Disebut Warga Negara Australia

Fakta menarik lainnya muncul dari kesaksian Budi Yarwan yang merupakan karyawan PT RSM sekaligus pelaksana kegiatan reklamasi pascatambang.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan dirinya bertugas melaksanakan kegiatan reklamasi pada lahan bekas tambang seluas 12 hektare atas perintah Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu.

Namun yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pengakuannya terkait sosok pemilik perusahaan.

Menurut Budi, pemilik PT RSM adalah Harrold Clough, seorang warga negara Australia.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan dan pengendalian perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Bengkulu tersebut.

Keterangan yang tidak kalah penting juga disampaikan Edi Nasri dan Pansep Husen yang pernah bekerja di lingkungan PT Talent Indoclay serta PT RSM.

Edi Nasri mengaku direkrut atas permintaan Michael Goddart untuk membantu pengurusan dokumen PT RSM, khususnya terkait dokumen pengapalan batu bara.

Menurutnya, selama periode 2009 hingga 2013, total penjualan batu bara PT RSM mencapai sekitar 1,1 juta metrik ton.

Sementara itu, Pansep Husen mengungkap dirinya bertanggung jawab mengurus bidang keuangan perusahaan, mulai dari pembayaran vendor, gaji karyawan, hingga penyusunan laporan bulanan dan tahunan.

Yang menarik, laporan tersebut dikirim secara rutin ke Australia setiap bulan.

Pansep juga menjelaskan bahwa setiap transaksi keuangan PT RSM harus memperoleh persetujuan dari Michael Goddart dan Djubairah sebelum dana dapat dicairkan.

Dalam kesaksiannya, Pansep menyebut adanya keterlibatan perusahaan asing bernama Billdan Company yang merupakan perusahaan turunan McRae Investment milik Harrold Clough.

Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas operasional dan permodalan PT RSM.

Produksi Batu Bara Capai Rp1,5 Triliun

Persidangan juga mengungkap besarnya nilai bisnis pertambangan yang dijalankan PT RSM selama kurun waktu 2009 hingga 2013.

Dari keterangan para saksi diketahui produksi batu bara mencapai lebih dari satu juta metrik ton.

Nilai penjualan batu bara selama periode tersebut disebut mencapai sekitar 84 juta dolar Amerika Serikat.

Jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini, angka tersebut setara dengan lebih dari Rp1,5 triliun.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas bisnis yang berlangsung selama masa operasi pertambangan PT RSM.

Namun di tengah besarnya nilai produksi tersebut, muncul dugaan bahwa kewajiban perusahaan terhadap negara tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Jaksa Sebut Kendali Perusahaan Ada di Tangan Pihak Asing

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, menegaskan bahwa kehadiran para saksi bertujuan membuktikan adanya keterlibatan pihak asing dalam permodalan maupun pengendalian perusahaan.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penuntut umum.

“Saksi dihadirkan ini untuk membuktikan keterlibatan pihak asing dalam permodalan pertambangan dan kendali perusahaan PT RSM dikendalikan pihak asing dan terbukti di fakta persidangan,” tegas Ghufroni.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan memang berlangsung, namun terdapat persoalan terkait kewajiban reklamasi yang menjadi salah satu pokok perkara.

Kuasa Hukum Sonny Adnan Minta Pihak Asing Diperiksa

Sementara itu, tim penasihat hukum Sonny Adnan menilai fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga lebih dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Advokat terdakwa, Emir Mifta, menyebut kerugian negara yang muncul akibat aktivitas pertambangan PT RSM diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pihak asing.

Perusahaan tersebut antara lain PT Danmar Explorindo, PT Cipta Sedaya Abadi, dan PT Strata Multidimensi.

“Sekarang sudah jelas faktanya, klien kami sebagai korban yang dijadikan pihak asing untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu kami minta penegak hukum memeriksa pihak asing dan menetapkan tersangka,” tegas Emir.

Hal senada disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Riyan Franata. Menurutnya, terdapat pengakuan di persidangan mengenai penggunaan nama pihak tertentu untuk kepentingan kepemilikan saham yang sebenarnya dilarang dalam sektor pertambangan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya aliran dana sekitar Rp400 miliar yang disebut dibayarkan kepada PT Danmar Explorindo selama periode 2009 hingga 2013.

“Ini yang perlu didalami. Untuk apa pembayaran sebesar itu dilakukan dan apakah sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Kami sudah meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Riyan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.