SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Taufik Hidayat (30) ditangkap Polda Jawa Barat setelah diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29).
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya selama tiga tahun itu, korban menderita kebutaan dan hingga kini sulit diajak berkomunikasi.
Kepada petugas, Taufik mengaku perbuatannya dilakukan setiap kali dirinya dalam pengaruh minuman keras.
Di Kota Palembang, Sumatra Selatan, ternyata pernah ada kejadian yang persis dengan kejadian tersebut, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia akibat diduga mengalami penelantaran dan kekerasan oleh pasangan.
Baca juga: Taufik Hidayat yang Menyekap Pacarnya Selama 3 Tahun Ditangkap, Korban Buta dan Sulit Diajak Bicara
"Pada tahun 2024, perempuan berinisial SI (24) meninggal dunia setelah diduga mengalami penelantaran dan penyekapan oleh suaminya, berinisial WS (25), di Kawasan Kertapati, Palembang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatra Selatan, Abdul Kadir, saat dijumpai Sripoku.com, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, korban ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan.
Tubuhnya kurus kering, tidak terawat, aktivitasnya hanya di dalam kamar, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kondisi SI yang memprihatinkan.
Korban diduga mengalami isolasi sosial dalam waktu yang cukup lama.
Makanan memang masih diberikan, namun korban disebut mengambil sendiri dan hidup dalam kondisi yang tidak layak.
Selain itu, pada tahun 2025 juga terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah perbatasan Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Kecurigaan Ibu Kos Ungkap Gelagat TH Selama Sekap YTR di Kontrakan, Ngaku Mata Istri Buta dari Kecil
Dalam kasus tersebut, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang berkepanjangan.
"Korban mengalami kekerasan secara psikis dan fisik hingga berat badannya turun menjadi sekitar 28 kilogram. Bahkan, korban sempat mencoba bunuh diri dan beberapa kali berusaha melarikan diri sebelum akhirnya melapor ke Polda Sumsel," ujarnya.
Meski demikian, hingga pertengahan tahun 2026, UPTD PPA Sumsel mengaku belum menerima laporan kasus penyekapan pasangan yang berujung pada kondisi serupa.
Abdul Kadir menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk pemukulan atau penganiayaan fisik.
Banyak korban mengalami kekerasan psikis, ekonomi, hingga pengendalian berlebihan oleh pasangan yang membuat korban kehilangan kebebasan dan akses terhadap lingkungan sosialnya.
Ia mengungkapkan, korban sering kali sulit keluar dari hubungan yang penuh kekerasan karena berbagai faktor, mulai dari ancaman pelaku, ketergantungan ekonomi, tidak memiliki kemandirian finansial, hingga keinginan menjaga nama baik keluarga.
"Korban sering merasa takut, tidak punya tempat untuk mengadu, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk hidup mandiri sehingga memilih bertahan dalam hubungan yang tidak sehat," jelasnya.
Kadir mengimbau masyarakat untuk mengenali tanda-tanda hubungan yang berbahaya, seperti pasangan yang terlalu mengontrol aktivitas, membatasi pergaulan dengan keluarga dan teman, melakukan intimidasi, mengancam, hingga mengisolasi korban dari lingkungan sekitar.
Jika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan, masyarakat dapat segera melapor ke layanan perlindungan perempuan dan anak.
Selain menerima laporan secara langsung, pemerintah juga menyediakan layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon maupun WhatsApp secara gratis.
"Layanan SAPA 129 bebas pulsa. Setelah laporan masuk, petugas akan mengidentifikasi domisili korban dan menghubungkannya dengan layanan perlindungan terdekat agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat," katanya.
Dalam menangani korban, UPTD PPA Sumsel menerapkan sistem penjangkauan aktif.
Petugas dapat mendatangi langsung korban untuk memberikan bantuan sesuai kebutuhan, baik pendampingan hukum, psikologis, maupun layanan sosial lainnya.
"Semua layanan diberikan secara gratis. Pendampingan dilakukan selama korban masih membutuhkan bantuan," ujarnya.
Untuk pemulihan trauma, korban akan mendapatkan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkala.
Baca juga: Pengakuan Mantan Istri TH Pelaku Penyekapan Pacar di Bandung Diungkap Polisi, Dapat Perlakuan Serupa
Selain itu, UPTD PPA juga membantu memenuhi kebutuhan dasar korban dan anak-anak yang terdampak, seperti perlengkapan sekolah, kebutuhan bayi, hingga bantuan sosial lainnya.
Kadir menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang berlarut-larut.
Ia meminta warga tidak ragu melapor apabila melihat adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar.
"Kekerasan yang dibiarkan bisa berujung fatal. Karena itu, jangan diam ketika melihat atau mengetahui ada korban yang membutuhkan pertolongan," tegasnya.