Direktur CV Mandiri Sejahtera Bongkar Dugaan Modus Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar Oleh Admin keuangan
Hendrik Budiman June 24, 2026 04:39 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang menyeret terdakwa Latifa di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap sejumlah fakta baru.

Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan berbagai dugaan modus yang digunakan untuk menutupi selisih dana perusahaan yang berdasarkan hasil audit internal mencapai sekitar Rp 3,1 miliar hanya dalam satu tahun laporan keuangan.

Keterangan tersebut disampaikan Aris saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/6/2026).

Sejumlah dokumen serta bukti fisik yang menurutnya menjadi dasar ditemukannya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Dugaan penggelapan dana itu pertama kali terungkap setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang dikirimkan oleh Latifa melalui aplikasi WhatsApp pada 26 September 2025.

Berawal dari Selisih Rp14 Juta

Awalnya pihak perusahaan hanya menemukan selisih sebesar Rp14.293.000 antara uang yang diterima perusahaan dengan laporan hasil penjualan yang dibuat oleh terdakwa.

Temuan tersebut kemudian memunculkan kecurigaan sehingga perusahaan memutuskan melakukan pemeriksaan dan perhitungan secara manual terhadap laporan keuangan yang disampaikan.

"Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim Latifa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Saat dilakukan pengecekan dan perhitungan manual, ditemukan selisih yang kemudian terus berkembang ketika audit dilakukan lebih mendalam," ungkap Aris.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pupuk Rp3,7 Miliar, Kuasa Hukum Siap Laporkan TPPU ke Polda Bengkulu

Dari temuan awal tersebut, perusahaan kemudian melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2025.

Hasil audit itu membuat manajemen perusahaan terkejut. Selisih yang awalnya hanya belasan juta rupiah ternyata berkembang menjadi dugaan kekurangan dana hingga mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

"Awalnya kami hanya menemukan selisih belasan juta rupiah. Namun setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh terhadap tahun 2025, ternyata ditemukan selisih mencapai sekitar Rp3,1 miliar," kata Aris.

Dugaan Modus Double Input dan Laporan Diblur

Dalam keterangannya di persidangan, Aris mengungkap sejumlah dugaan modus yang ditemukan selama proses audit internal berlangsung.

Salah satu modus yang disebut adalah adanya penginputan ganda atau double input pada laporan pengeluaran perusahaan. 

Menurutnya, metode tersebut diduga digunakan sehingga angka pengeluaran menjadi lebih besar dari kondisi sebenarnya.

Selain itu, auditor internal juga menemukan sejumlah dokumen laporan yang diduga sengaja diburamkan atau *blur* sehingga nominal transaksi tidak dapat terlihat secara jelas.

Tak hanya itu, terdapat pula foto maupun video laporan keuangan yang telah dipotong atau crop sehingga tidak menampilkan keseluruhan data transaksi yang seharusnya dapat diperiksa secara utuh.

"Dalam pemeriksaan kami menemukan adanya penginputan ganda pada laporan pengeluaran, foto laporan yang diburamkan, serta dokumen yang dipotong sehingga tidak memperlihatkan data secara utuh," kata Aris.

Menurut Aris, seluruh laporan keuangan tersebut dibuat oleh Latifa menggunakan laptop serta buku pencatatan yang berada dalam penguasaannya sebagai admin keuangan perusahaan.

Dalam persidangan, Aris juga menjelaskan posisi dan kewenangan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera.

Sebagai admin keuangan, Latifa disebut memiliki akses penuh terhadap pencatatan transaksi, laporan keuangan, hingga penyimpanan uang perusahaan.

Aris mengaku selama ini dirinya telah berulang kali mengingatkan agar setiap pendapatan yang diterima perusahaan segera disetorkan pada hari yang sama. Namun menurutnya, penyetoran dana kerap ditunda dengan berbagai alasan.

"Saya sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pendapatan yang masuk langsung disetorkan pada hari yang sama. Namun yang bersangkutan sering beralasan uang yang dipegangnya belum banyak sehingga penyetoran ditunda," ujarnya.

Tak hanya mengelola laporan keuangan, Latifa juga disebut memiliki akses langsung terhadap tempat penyimpanan uang perusahaan.

"Uang perusahaan disimpan di brankas dan Latifa juga memegang akses serta kunci brankas tersebut," tegas Aris.

Akui Kekurangan Dana dan Teken Pengakuan Utang

Setelah audit internal menemukan dugaan selisih dana sebesar Rp3,1 miliar pada laporan keuangan tahun 2025, pihak perusahaan kemudian mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri ibu dan kakak terdakwa, Latifa disebut mengakui adanya kekurangan dana perusahaan dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut.

"Setelah hasil audit kami sampaikan, Latifa menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut. Bahkan dibuat surat pengakuan utang di hadapan notaris dan disaksikan keluarganya," kata Aris.

Sebagai bagian dari penyelesaian, terdakwa menyerahkan sejumlah aset yang nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Penyerahan aset tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris.

Sementara untuk sisa kewajiban sekitar Rp1,4 miliar, dibuatkan surat pengakuan utang yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Audit Lanjutan Ungkap Temuan Tahun Sebelumnya

Temuan pada laporan keuangan tahun 2025 mendorong pihak perusahaan melakukan audit lanjutan terhadap laporan keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Hasil audit tersebut kembali menemukan adanya dugaan selisih dana dalam jumlah besar pada beberapa tahun sebelumnya.

Menurut Aris, audit menemukan dugaan selisih dana sekitar Rp8 juta pada tahun 2022, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp880 juta pada tahun 2023, dan mencapai sekitar Rp2,9 miliar pada tahun 2024.

"Karena yang bersangkutan sudah mengelola keuangan sejak tahun 2022, kami kemudian melakukan audit terhadap tahun-tahun sebelumnya. Dari situlah ditemukan selisih yang jauh lebih besar pada 2023 dan 2024," kata Aris.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.