BREAKING NEWS : Pelajar SMP di Nagekeo Digilir Lima Pemuda di Bangunan Kosong 
Hilarius Ninu June 24, 2026 05:47 PM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Aparat Kepolisian Resor Nagekeo menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berinisial M.D.E. yang terjadi di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra (20), ASB alias Angga (19), dan AEL alias Alva (21). 

Empat di antaranya merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

 

Baca juga: Daftar Tarif Angkutan Pedesaan di Maumere, Mulai Rp 10 Ribu hingga Rp 40 Ribu

 

“Kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Fajar, Senin (22/6/2026) lalu.

Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya berinisial A di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae. 

Saat itu, korban sedang mempersiapkan bahan untuk ujian praktik memasak di sekolah.

Ketika berada di rumah temannya, korban dihubungi oleh tersangka Bastian yang mengaku ibunya meminta korban datang berkunjung. 

Korban sempat menolak karena hari sudah mulai malam.

Namun, tidak lama kemudian Bastian datang langsung ke rumah temannya dan mengancam akan melempari rumah tersebut apabila korban tidak keluar. 

Karena merasa takut, korban akhirnya berpamitan dengan alasan hendak menemui kerabat, lalu pergi bersama tersangka menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban mulai merasa curiga karena arah perjalanan tidak menuju lokasi yang sebelumnya disebutkan. 

Sepeda motor justru melaju ke arah Pasar Rabu dan berhenti di sebuah bangunan kosong yang merupakan bekas tempat pangkas rambut milik salah satu tersangka di wilayah Olakile.

Setibanya di lokasi, korban diduga ditarik paksa masuk ke dalam bangunan tersebut. Mulut korban ditutup dan korban dipaksa membuka pakaian.

Saat berusaha melawan, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala serta dibanting ke atas alas tidur yang berada di lokasi kejadian.

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, di tempat tersebut korban kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para tersangka.

Selain itu, korban juga diduga dicekik pada bagian leher, diinjak, dan ditahan agar tidak bergerak. 

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban beberapa kali pingsan karena kelelahan dan kesakitan.

Peristiwa tersebut berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya korban diantar pulang oleh salah satu tersangka.

Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka Alva. 

Sebelum berpisah, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua maupun melaporkannya kepada pihak berwajib.

Korban disebut akan dicelakai apabila berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Meski demikian, rasa sakit dan luka yang dideritanya membuat korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh peristiwa kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Nagekeo menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka. 

Saat ini seluruh tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut guna memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bet)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.