TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana menyepakati lima poin penting terkait pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka).
Lima poin kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus program Samisaka di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Selasa (23/6/2026).
Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Sawi menjelaskan, lima poin kesimpulan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan DPRK bersama Pemda, dan pihak-pihak terkait dalam RDP.
“Kesimpulan dari RDP ini telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh DPRK dan Pemda. Seluruh proses juga disaksikan oleh peserta rapat ,” ujarnya.
Baca juga: DPRK Kaimana RDP dengan Pemda Bahas Pengawasan Program Samisaka
Dennis menambahkan, kesimpulan RDP telah diserahkan kepada perwakilan Pemda untuk diteruskan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Setelah rapat selesai, dokumen kesimpulan yang telah disepakati bersama secara resmi kami serahkan kepada perwakilan Pemda untuk diteruskan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Program Samisaka,” jelasnya.
Lima Poin Kesepakatan RDP: