Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyebut, sistem pengelolaan air lindi di TPA Ciangir belum berjalan optimal. Menyusul kejadian terulang hingga menyebabkan puluhan kolam ikan terdampak.
Padahal, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan tenggat waktu kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
"Kondisi itu berdampak pada belum optimalnya proses pengolahan air lindi di TPA Ciangir. Pada prinsipnya, pengolahan IPAL belum berjalan secara sempurna," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa'at dikonfirmasi TribunPriangan.com, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: DLH Ungkap Biang Kerok TPA Ciangir yang Mencemari Kolam Ikan Warga Sirnagalih Tasikmalaya
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi III, sejumlah fasilitas penunjang IPAL masih bermasalah. Dari lima pompa yang tersedia, dua unit dilaporkan mengalami kerusakan.
Sementara itu, tiga blower yang menjadi bagian penting dalam sistem pengolahan air lindi masih dalam proses pemeliharaan dan uji coba pemasangan.
"Kami meminta 30 Juni 2026 sebagai batas akhir bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menuntaskan berbagai persoalan dalam proyek. Tenggat waktu itu merupakan komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama saat sidak dilakukan," tegas Anang.
Anang mengaku, tanggung jawab tidak hanya kontraktor pelaksana, tetapi instansi terkait juga harus ikut dievaluasi apabila hasil pembangunan belum memberikan manfaat.
Menurutnya, proyek ini menggunakan anggaran yang cukup besar tapi sistem pengelolaannya belum optimal sampai sekarang.
"Anggaran pembangunan IPAL yang mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dengan nilai investasi tersebut, seharusnya mampu beroperasi secara maksimal, tapi ini malah merugikan lingkungan masyarakat," jelas Anang.
Ia juga mengungkapkan, kejadian yang kerap berulang tidak menutup kemungkinan berakar sejak tahap perencanaan.
"Mungkin saja sejak awal perencanaannya belum matang. Kalau soal pelaksanaan tentu menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Namun apabila ada kekeliruan dalam perencanaan, maka hubungan antara perencana dan DLH juga perlu ditelusuri," kata Anang.(*)