TRIBUN-MEDAN.COM – Anak polisi buat lomba komentar rasis berhadiah Rp100 ribu belum juga ditangkap meski sudah jadi tersangka.
Adapun anak perwira Polda Jateng yang membuat lomba komentar rasis masih menjadi sorotan.
Anak polisi berinisial L itu belum juga ditahan meskipun sudah jadi tersangka.
Alasan tak ditahan karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang digunakan untuk menjerat L, di bawah lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini, penyidik masih menuntaskan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa.
"Sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Artanto, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Banyumas.
Baca juga: 6 Tersangka Sudah Ditahan, Pakar Hukum Apresiasi Kecepatan Polres Siantar Ungkap Kasus Jaka Malau
Artanto mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, L mengaku nekat membuat lomba komentar rasis sebatas untuk lelucon.
L juga berambisi meningkatkan jumlah pengikut atau followers di akun pribadinya.
"Mencari humor dan tingkatkan follower," ujar Artanto.
Sebelumnya, seorang perempuan mengaku anak perwira polisi menggelar lomba komentar rasis dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp100 ribu.
Video yang viral awal Mei 2026 itu memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Namun, perempuan itu mengaku tidak takut diproses hukum karena kedua orangtuanya merupakan orang berpangkat.
Dalam potongan video yang beredar, perempuan itu bahkan menyebut dirinya akan tetap menang jika dilaporkan karena orangtuanya berpangkat tinggi.
Polda Jateng mengonfirmasi, L merupakan anak perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca juga: Kodam I BB Janji Tindak Tegas Prajurit Diduga Aniaya Warga Sipil hingga Tewas di Labura
Dulu Ngaku Anak Polisi dan Kebal Hukum
Kasus itu bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menggelar “lomba komentar rasis” dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp100 ribu.
Konten tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Video yang viral sejak awal Mei 2026 itu juga memuat pernyataan perempuan tersebut yang mengaku tidak takut diproses hukum karena kedua orang tuanya merupakan orang berpangkat.
Ia bahkan menyebut dirinya akan tetap menang jika dilaporkan karena orang tuanya berpangkat tinggi.
"Apa-apa dikasusin, yang akan menang saya orang tua saya dua-duanya polisi dan bukan pangkat rendah," katanya.
Tak berhenti di situ, perempuan tersebut juga mengklaim aparat kepolisian tidak akan memproses laporan terhadap dirinya.
“Anda mau ambil foto video saya terserah, laporin sana ke polisi paling kroco-kroconya orang tua saya. Kebal hukum,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Ancaman Hukuman 4 Tahun
Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, anak polisi yang membuat sayembara komentar rasis telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Himawan, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, peningkatan status hukum L dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
L akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu semuanya," ujarnya.
Penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya empat tahun," pungkasnya.
*/tribun-medan.com